DAMPAK ADANYA PAHAM DEMOKARSI TERHADAP
NEGARA INDONESIA
Ahmad Roziqin, Dimas Indranata, Indra
Setiawan, Utari Diah Pratiwi, Vinny Aprilia Pratiwi dan Zeni Dwi Fianti[1]
Universitas Negeri Malang
ABSTRAK: Demokrasi adalah sistem politik ideal
dan ideologi yang berasal dari Barat. Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan
politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk
rakyat. Ketika demokrasi Barat mulai ditransplantasikan ke dalam negara-negara
non-Barat seperti pada Indonesia yang memiliki sejarah dan budaya sangat
berbeda, demokrasi tersebut memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan
keadaan, dan mengalami berbagai perubahan dalam penerapannya sesuai dengan lingkungan
barunya yang berbeda. Kemunculan demokrasi di Indonesia tentunya akan membawa
dampak tersendiri pada bangsa Indonesia. Dalam tulisan ini akn dibahas berbagi
dampak demokrasi di negara Indonesia
Kata Kunci: Sejarah
Demokrasi,Perbedaan Demokarsi,
Perkembangan
Demokrasi, Dampak Demokrasi
Tidak ada satu istilah atau sistem
yang mendapat perhatian demikian besar umat manusia seperti demokrasi.
Demokrasi yang oleh Aristoteles (ahli filsafat Yunani) diberi pengertian yang
negatif, sekarang diklaim oleh setiap bangsa atau negara sebagai sistem atau
asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Walaupun demikian demokrasi terus
mengalami perkembangan, bahkan apabila dicermati demokrasi yang dianut oleh
masing-masing bangsa-negara, terlihat adanya perbedaan-perbedaan. Pertama,
demokrasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu demokrasi dalam arti material dan
demokrasi dalam arti formal. Demokrasi dalam arti yang pertama adalah demokrasi
yang diwarnai oleh falsafah atau ideologi yang dianut oleh suatu bangsa atau
negara. Perbedaan dalam demokrasi yang dianut oleh masing-masing negara
menunjukkan adanya perbedaan yang mendasar dalam demokrasi ini. Oleh karena itu
di Indonesia dikenal adanya Demokrasi Pancasila, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi
Liberal, dan Demokrasi di Era Revormasi
Sejarah Demokrasi
Kata Demokrasi berasal dari kata
Yunani ‘Demos’ yang berarti people (rakyat, orang-orang, kelompok orang).
Kemudian ‘Kratein’ yang berarti ‘to rule’ (memerintah). Permulaan model dan
penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di Negara manapun selain Yunani di
abad ke VI SM. Jadi arti sebenarnya dari demokrasi adalah “Rule by the people”.
Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara
bagian yang kecil-kecil (tidak pernah lebih dari 10.000 warga). Dan semua orang
menyuarakan pendapatnya untuk didengarkan oleh pemerintah. (Budiardjo,2008:25)
Tidak ada sistem perwakilan di
pemerintahan Yunani. Setiap orang adalah anggota badan pengambil keputusan
semumur hidupnya. Kelihatannya hampir berbentuk demokrasi total kecuali fakta
bahwa wanita, budak dan penduduk asing (lebih dari 50% populasi) tidak dianggap
sebagai warga negara jadi tidak diijinkan memberi suara mereka. Sejak saat itu
di Yunani dengan cara meniru, mengadopsi, menjadikan dasar, atau menyesuaikan
dengan situasi dan sebagainya. Bangsa-bangsa bergerak menuju arah dan penerapan
demokrasi dalam pemerintahan mereka masing-masing.
Pericles, seorang diatara para
pemimpin demokrasi Athena tahun 430, berargumentasi bahwa demokrasi berhubungan
dengan toleransi, tetapi tidak membuat klaim khusus bagi pemerintahan
mayoritas. Baik Plato maupun Aristoteles mengingatkan bahwa demokrasi harus
mempertimbangkan ‘the larger’ dan ‘the wiser’. Aristoteles tetap menyebutkan
pentingnya pemerintahan mayoritsa dengan mengatakan bahwa ‘the majority ought
to be sovereign, rahter than the best, where the best are few ... A feast to
which all contribute is better than one given at one man’s expense.”(Nurtjahjo,2005:
32-34)
Plato khususnya prihatin jika
demokrasi lebih mengutamakan mayoritas yang tidak berpendidikan atau miskin
yang kemudian bisa membenci kaum kaya, atau pemerintahan diatur oleh mereka
yang tidak bijaksana. Biasanya minoritas yang kalah termasuk ‘the wiser’. Hanya
di abad ke-17 pengukuhan terhadap demokrasi didasarkan pada asumsi tentang
kesetaraan semua warga negara, hal ini muncul sebagai akibat dari reformasi
Protestan.
Kerajaan Romawi (509-27 SM) mengambil
elemen-elemen demokrasi Yunani dan diterapkan dalam pemerintahannya.
Pemerintahan Romawi adalah perwakilan demokrasi yang terwakili dalam para
bangsawan di Senat dan perwakilan di warga biasa di Dewan. Kekuasaan
pemerintahan terbagi dalam dua cabang tersebut dan mereka memberi suara untuk
berbagai masalah. Cicero, Negarawan Romawi masa itu berpendapat bahwa
masyarakat memiliki hak tertentu yang harus dipelihara, ia juga berpendapat
bahwa kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik harus berasal dari rakyat. (Nurtjahjo,2005:42)
Perbedaan Demokarsi Indonesia dengan Demokrasi Barat
Demokrasi
Indonesia
1. Menggunakan
Sistem Demokrasi Pancasila
2. Bentuk negara
Kesatuan Republik
3. Presiden
sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Demokrasi Barat
1. Menganut
Demokrasi Liberal atau Konstitusional
2. Bentuk negara
Federal
3. Menganut
Sistem Presidensial, Parlementer, dan Semipresidensial
Pada saat ini Demokrasi sudah merupakan hal yang tidak
asing di dalam masyarakat. Sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat
semakin banyak orang-orang yang membicarakan masalah mengenai demokrasi.
Sebenarnya kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari kata Demos
yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Banyak
negara yang menggunakan pola Demokrasi ini, contohnya adalah negara kita
sendiri yang menganut sistem Demokrasi Pancasila, dan juga beberapa negara
barat seperti AS, Kanada, Prancis, dll yang menganut sistem Demokrasi Liberal.
Kedua sistem Demokrasi ini berbeda. (Firdaus,2010:13)
Sistem Demokrasi Pancasila adalah suatu demokrasi yang
sudah jelas berdasarkan kepada Pancasila, dimana hal-hal tersebut sudah diatur
di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sistem ini sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia,yang sangat
menjujung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, musyawarah mufakat, dan juga keadilan sosial.
Pemerintahan dipimpin oleh seorang presiden, presiden bertanggung jawab kepada
MPR dan diawasi oleh DPR, yang bertujuan untuk menjamin adanya pemerintahan
yang bertanggung jawab dan menjaga keseimbangan dan keselarasan lembaga-lembaga
Negara. Namun, terkadang demokrasi ini memiliki banyak kelemahan.
1.
Semakin banyak
partai yang bermunculan, tidaklah membuat keadaan semakin membaik melainkan
menjadi ajang tanding untuk memenangkan kursi-kursi leglisatif maupun
eksekutif, sebenanrnya hal itu sah-sah saja jika memacu untuk mengembangkan
bangsa. Tetapi yang terjadi sebaliknya mereka saling mencibir, member contoh
yang tidak baik, dll.
2.
Semakin banyak
aturan-aturan baru atau UU yang bermunculan. Hal baiknya dengan adanya UU
tersebut maka peraturan semakin jelas dan tertata baik, tetapi ada sebagian
yang tidak sesuai dan mengakibatkan saling bertolak belakang antara UU yang
satu dan yang lain.
3.
DPR tidak bisa
dijadikan panutan kepada Rakyatnya, bahwa mereka memang Layak untuk dipilih,
karena terlalu banyaknya kasus KKN yang terjadi saat ini. Masalah-maslah
internal seperti anggota DPR tidur waktu sidang, bukanlah merupakan hal yang
asing lagi di telinga bangsa ini.
Sistem Demokrasi Liberal juga dikenal sebagai
demokrasi parlementer, demokrasi ini memeberi kebebasan kepada masing-masing
individu untuk melaksanakan apa yang mereka inginkan secara hukum asalkan hal
tersebut tidak merugikan atau mengganggu individu lain. Sistem ini dapat
dikatakan sistem demokrasi yang paling bebas dibandingkan sistem demokrasi
lainnya, campur tangan pemerintah sangat sedikit. Hal inilah yang paling
menonjol dalam membedakan demokrasi Indonesia dan demokrasi Barat yaitu
individu.
Beberapa ciri sistem demokrasi liberal adalah :
1.
Sangat menentang sistem pemerintahan yang bersifat dictator, karena
melanggr HAM dan tidak member kebebasan kepada masing-masing individu
2.
Terjadi jurang pemisah secara ekonomi, antara orang yang berpenghasilan
tinggi dan rendah, kuat dan lemah.
3.
Infra struktur/struktur sosial selalu diusahakan untuk menegakkan
demokrasi
4.
Adanya kaum homo seksual dan lesbianisme karena adanya kebebasan
individu.
5.
Melahirkan paham sekularisme, yaitu paham yang memisahkan antara negara
dengan agama. Menurut mereka, agama adalah urusan masyarakat sedangakan negara
adalah urusan pemerintah. Maka, pemerintah tidak boleh turut campur dalam hal
agama.
Jadi perbedaannya adalah terdapat dalam kebebasan
individu. Demokrasi Barat sangat menjunjung tinggi hak masing-masing individu
selama itu tidak merugikan orang lain. Sedangkan demokrasi Pancasila, juga
menjunjung tinggi HAM tiap orang tetapi tidak sebebas Demokrasi Barat karena
masih ada UUD dan UU , juga hukum-hukum moral maupun adat yang memberi
batasan-batasan dalam bertindak. Kedua Demokrasi ini sama-sama baik adanya
tetapi tetap kembali lagi kepada kita masyarakat yang menjalankannya.
Perkembangan
Paham Demokrasi di Indonesia
Setelah
Perang Dunia II berakhir, dunia mulai tertarik terhadap demokrasi dan mulai
menerapkan demokrasi tersebut meskipun tidak semuanya berhasil. Di Indonesia
sendiri mencoba menerapkan sistem tersebut yang menurut Soekarno sesuai dengan
kepribadian Indonesia. Semua golongan di Indonesia setuju dengan adanya
demokrasi, baik pada zaman pergerakan kebangsaan maupun setelah merdeka. Dalam
prinsipnya pun sering terlihat suatu persamaan, namun dalam penjabaran dan
prakteknya demokrasi mulai menampakkan perbedaannya. Suatu masa tertentu bila
dibandingkan dengan masa yang selanjutnya juga dapat mencerminkan perbedaan
tersebut. (Hastomo.2006)
a. Masa
Pergerakan Bangsa
Kesadaran
kebangsaan di Indonesia beriringan dengan kesadaran demokrasi. Kesadaran
kebangsaan dan kesadaran demokrasi yang dimaksudkan adalah kesadaran yang
bersifat modern dan adapula yang bersifat tradisional. Moh. Hatta mendidik
masyarakat ke arah demokrasi modern dengan menggunakan dasar-dasar demokrasi tradisional sebagai
pangkal pengembangan. Ada dua segi yang diketengahkan oleh pemimpin-pemimpin dalam hubungan demokrasi pada
dua dekade pertama, yaitu masalah hak berserikat dan masalah perwakilan rakyat.
Permasalahan yang pertama, pada masa itu tidak membenarkan bangsa Indonesia
memiliki hak berserikat dan berkumpul dalam arti politis. Hal itu yang
menyebabkan Sarekat Islam tidak secara terang-terangan menanamkan dirinya sebagai
sebuah partai karena tuntutan yang berlaku pada saat itu lebih banyak bersifat
politik. Tetapi seiring berjalannya waktu hak tersebut mulai ditolerir oleh
Pemerintah Hindia Belanda, tetap dalam batas-batas yang ketat tergantung pada
masa-masa tertentu.(Rais,1986:46)
Pada belahan kedua sekitar tahun 20-an sampai
30-an hak tersebut diketatkan kembali. Pembatasan untuk berapat yang dikenal
dengan Beperkt Vergader Verbod
praktis melumpuhkan gerakan kebangsaan terutama yang mengambil sikap
non-koperasi. Namun gerakan kebangsaan Indonesia tetap memperjuangkan kebebasan-kebebasan terutama dalam hal serikat dan
berkumpul. Yang kedua, masalah perwakilan rakyat. Dewan Rakyat (Volksraad) tidak dapat memenuhi
keinginan para pejuang pergerakan kebangsaan. Mulanya mereka berharap Dewan
Rakyat dapat mencerminkan cita-cita perwakilan rakyat. Namun setelah hal itu
tidak terkabul lahirlah mosi Tjokroaminoto yang mengandung pokok sebagai
berikut :
1. Hak
pilih penuh harus diakui pada rakyat
2. Badan
perwakilan mempunyai hak legislatif penuh
3. Parlemen
yanhg mempunyai kekuasaan tertinggi terhadap pemerintah harus bertanggung jawab
Pada belahan kedua sekitar tahun
30-an terkenal gerakan “Indonesia Berparlemen”. Sebuah badan federasi
partai-partai politik Indonesia pada tahun 1941 yang dikenal dengan Gabungan
Politik Indonesia (GAPI) mengambil sebuah mosi yang tidak berbea dengan mosi
Tjokroaminoto.
Pemimpin-pemimpin
pergerakan kebangsaan yang berada dalam pembuangan pun setuju dengan prinsip
yang terdapat di daloam mosi GAPI. Pada tahun 1940, Soekarno menganjurkan agar
umat islam berusaha memenuhi kursi-kursi dalam dewan perwakilan apabila
menghendaki percerminan agama islam dalam undang-undang. Selanjutnya
undang-undang tersebut akan diputuskan oleh parlemen bagaimana sifat, bentuk
dan isi dari undang-undang tersebut. Menurut Moh. Hatta sistem tersbut tidak
begitu saja berjalan. Rakyat harus insyaf akan haknya dan harga dirinya.
Kedudukan pemimpin pun tidak boleh seperti dewa melainkan seorang diantara
sesama rakyat. Dasar demokrasi desa mempunyai tiga sifat, yaitu cita-cita
rapat, cita-cita protes massa, dan cita-cita tolong-menolong.
Soekarno-Hatta
sangat mengecam demokrasi yang berkembang di Barat yang dianggap hanya terdapat
di bidang politik saja. Indonesia pada saat itu mempunyai dua pemikiran yang
berpengaruh bagi perkembangan demokrasi. Pertama ialah pemikiran yang resmi
berjuang atas dasar islam dan yang kedua Soekarno-Hatta yang menekankan
prinsip-prinsip kebudayaan lama. Pada
tahun 20-an dan 30-an, Sarekat Islam mempunyai penantang-penantang seperti
golongan nasionalis yang netral terhadap agam (Islam). Hubungan yang harmonis
selama belasan tahun berubah menjadi tegang dan saling mencurigai. Dengan
adanya masalah tersebut prinsip-prinsip demokrasi yang awalnya disetujui semua
kalangan menjadi sukar dikembangkan dan dipraktekkan.
GAPI dan Majelis
rakyat Indonesia yang merupakan gabungan segenap federasi menjadi pecah
menjelang masuknya Jepang ke Indonesia. Tanpa bermusyawarah mereka memberikan
sokongan kepada pemerintah Hindia Belanda dalam peperangan Asia Timur Raya.
Suriokusumo (salah seorang pendiri Taman Siswa) menyamakan kehidupan suatu
masyarakat dengan kehidupan suatu keluarga yang masing-masing anggotanya
mempunyai kedudukan dengan hak dan kewajiban tertentu . Dalam keluarga si ayah
menentukan berdasar pendapat bahwa dalam keluarga ia yang bijaksana. Pendapat
itu tidak ada salahnya asal yang berkuasa kebijaksanaannya yang bicara bukan
nafsu kehewanannya. Namun pada kenyataannya dalam zaman Demokrasi Terpimpin,
pemikiran yang disamakan dengan keluarga menempatkan sang ayah secara mudah
pada tempat yang bijaksana akan tetapi berdasar kemauan dan keinginan sang ayah
sendiri (Rais, 1986: 70-78).
b. Zaman Soekarno
Soekarno adalah presiden pertama negeri
Indonesia. Beliau menduduki jabatan ini dalam masa yang panjang, dari tahun
1945-1967. Walaupun Bung Karno presiden revolusi,
namun kekuasaannya sangat terbatas
ketika itu. Dalam hubungan dengan
demokrasi, kita diantarkan ke dalam masa revolusi dengan bekal yang minimum
tentang hak-hak dasar manusia. Namun dalam kenyataan, segala pengaruh pemikiran
yang tumbuh pada masa pergerakan kebangsaan seakan dikembangkan dalam masa
revolusi itu, seperti pers yang bebas, kemerdekaan berorganisasi yang luas,
apalagi setelah diumumkan pada tanggal 3 November 1945 agar rakyat mendirikan
partai-partai politik.
Tampaknya pemikiran-pemikiran yang tumbuh
dalam masa pergerakan Indonesia, baik yang dicerminkan oleh Tjokroaminoto dalam
tahun 1918, maupun yang dikemukakan oleh keputusan GAPI dalam tahun 1941,
mendapat tempat dalam Indonesia merdeka. Tentu ada pengaruh system di negeri
Barat pada pemikir dan pemuka kita ketika itu. Tampaknya negeri Belanda pun
merupakan tempat sumber pemikiran, seperti system partai banyak (yang memang
benar telah tumbuh di negeri Indonesia pada masa pergerakan kebangsaan),
pemikiran John Stuart Mill yang dijumpai pada surat-surat Sjahrir ketika ia
dalam pembuangan, pengaruh pemikiran yang dijumpai dalam perang kemerdekaan
Amerika Serikat.
Dalam rangka pendidikan rakyat tentang
demokrasi itu sendiri, baik Soekarno maupun Hatta setelah kita merdeka
tidak mendirikan atau memasuki suatu
partai tertentu sehingga keduanya tidak memberikan contoh yang kongkrit tentang
sikap dan tindakan yang seharusnya dilakukan ileh partai dalam suatu Negara
demokrasi.
Pertikaian antara partai yang menyebabkan
kabinet senantiasa jatuh bangun pada belah pertama tahun limapuluhan tampaknya
mengundang beberapa pihak untuk mencobakan system yang lain. Karena memang
system demokrasi yang dipraktekkan ketika itu mengundang pengambilan keputusan
dalam waktu yang relati lama, sehingga dianggap parlemen tidak efektif sama
sekali. Pihak lain yang mencoba mengembangkan sahamnya dalam hidup berdemokrasi
adalah pihak militer, terutama Angkatan Darat, atau sekurang-kurangnya sebagian
dari angkatan ini. (Rais,1986:81)
Berperan dalam politik secara terbuka untuk
kalangan tentara di negeri ini dapat dikatakan merupakan hal baru, tetapi juga
dapat dikatakan bukan merupakan soal baru. Yang baru ialah sifat terbukanya,
serta peresmiannya dalam masa Demokrasi Terpimpin, yang memungkinkan pihak
militer turut serta dalam badan- badan perwakilan.
Tahun 1957 Indonesia mengenal polemik beberapa tokoh tentang demokrasi. Bung Karno
keluar dengan ide Demokrasi Terpimpin. Terdapat kecenderungan padanya untuk
bertindak sebagai bapak dari suatu keluarga besar yang meliputi seluruh rakyat
Indonesia. Seperti dikatakn di atas, beliau tidak mempunyai partai. Beliau
ingin berdiri di atas segala golongan, dan benar-benar di atasnya, bukan di
antaranya atau di bawahnya.
Ide Demokrasi Terpimpin itu sendiri mengalami
perubahan-perubahan. Mulanya dikemukakan pembentukan Kabinet Gotong Royong
(dengan mengikut-sertakan antara lain pihak komunis), dan pembentukan Dewan
Nasional yang terdiri dari banyak golongan. Yang melemahkan perkembangan itu
sendiri adalah pemberontakan PRRI/Permesta. Sebagai tokoh-tokoh dari
pemberontakan ini (dimulai tahun 1958) adalah sebenarnya pejuang-pejuang
demokrasi, seperti Natsir, Sumitro, Sjafruddin Prawiranegara, Assaat dan
sebagainya.
Dipandang dari sudut ini, perkembangan yang
tidak menguntungkan bagi kehidupan politik umumnya di Indonesia dan khususnya
perkembangan demokrasi, bukan saja bergantung pada perkembangan dalam
lingkungan partai, atau pihak sipil saja melainkan juga pada pihak militer
sendiri.
Dalam rangka meninjau perkembangan demokrasi
di negeri Indonesia pada masa tahun-tahunterakhir kepresidenan Soekarno, pers
dikontrol degan ketat, pidato juga mengalami nasib yang sama, dunia pendidikan
dikekang, dan anak-anak, bahkan rakyat seluruhnya, diberi indoktrinasi yang
mematikan pengembangan pikiran. Sebenarnya dalam tahun-tahun terakhir masa
kepresidenan Soekarno itu, suasana telah diusahakan oleh pihak penguasa
sedemikian rupa. Dan memang Indonesia mengenal banyak tahan politik ketika itu,
termasuk cendekiawan dan ulama serta tokoh politik secara umum, yang baru dapat
mengecap kembali kehidupan rumahtangga biasa setelah Orde Lama tumbang.
c. Zaman Orde Baru
Membicarakan demokrasi di masa Orde Baru
haruslah disertai kesadaran bahwa ada sebagian penduduk Indonesia yang
terkesampingkan. Dan memang benar, bahwa harapan demokrasi itu pada permulaan
Orde Baru kita jumpai hanya pada kalangan mereka yang non-komunis.
Tetapi pada masa kenaikan Orde Baru umunya
semuaya bertekad unuk menegakkan demokrasi. Pada masa permulaan Orde Baru pers
yang sebelumnya dilarang terbit, diizinkan mengunjungi pembaca. Indoktrinasi di
sekolah-sekoalh dan di lembaga-lembaga pemerintah dihapuskan, universitas
merasakan kebebasan akademisnya kembali. Dan semua diajak untuk berpatisipasi
dalam pembangunan, bidang yang telah pemerintah Soeharto dimaksudkan untuk
sungguh-sungguh digarap. Tetapi ini diringi pula dengan anjuran agar rakyat
meninggalkan pemikiran ideology dan menggantinya dengan pemikiran program,
sedangkan demokrasi adalah ideology. (Rais,1986:83)
Salah satu kesulitan dalam memberi penilaian
terhadap perkembangan politik, termasuk perkembangan demokrasi di Indonesia
kini, ialah sifat pembicaraan yang lebih tertutup, baik dalam dewan-dewan
perwakilan rakyat, maupun dalam masyarakat umumnya. Cara-cara persidangan dewan
perwakilan yang lebih mengutamakan penyelesaian perbedaan pendapat melalui
pembicaraan-pembicaraan informal seperti lobbying,
rapat-rapat tertentu yang disertai juga oleh pihak penguasa di rumah-rumah.
Petunjuk lain dalam perkembangan kehidupan
demokrasi ialah peristiwa Malari. Sebenarnya ada dua hal yang menyangkut
peristiwa ini, pertama soal demonstrasi mahasiswa, dan kedua soal pembakaran
dan perusakan. Soal demokrasi, dalam hal peristiwa Malari itu, adalah soal yang
berhubungan dengan demokrasi. Kemudian dapat pula masalah demokrasi dihubungkan
dengan soal kebebasan mimbar di universitas dan kebebasan dakwah, hubungan
antara agama dan golongan dan sebagainya. Memang seakan tiap segi kehidupan
bermasyarakat menyentuh persoalan demokrasi, apalagi kalau hendak melihat
demokrasi sebagai suatu system hidup, bukan semata-mata soal hubungan
perlembagaan politik.
Faktor pokok yang menentukan dalam rangka
prospek mendatang, yang tentu saja berkaitan dengan faktor-faktor lain. Faktor
pokok itu adalah kemauan dan kesediaan para pemimpin, terutama para pemimpin
yang tergolong ke dalam golongan pengambil keputusan politik, untuk senantiasa
menumbuhkan dam memelihara suasana demokrasi. Seorang pemimpi di negeri kita di
tuntut untuk dapat member contoh dalam hal ini yang sesuai dengan demokrasi.
Hal ini terlihat berlawanan dengan demokrasi,
karena demokrasi menuntut ketrampilan pemimpin dan ketrampilan rakyat, tetapi
terutama dalam negeri yang menumbuhkan demokrasi seperti Indonesia, peranan
pemimpin menentukan bagi perkembangan sistem masa depan. Demokrasi sendiri
seharusnya dapat memberikan pengembangan sistem ini, yang lebih baik dan lebih
dapat dipertanggungjawabkan bagi kehidupan demokrasi seterusnya. Dengan kata lain,
demokrasi dapat dilihat dari sudut pemberian kesempatan. Kebebasan memang
menuntut tanggung jawab.
Dampak Adanya Paham Demokarsi Terhadap Indonesia
Sejarah pelaksanaan demokrasi di
Indonesia cukup menarik. Dalam upaya mencari bentuk demokrasi yang paling tepat
diterapkan di negara RI, ada semacam trial and error, coba dan gagal. Namun
kalau direnungkan secara arif, ternyata untuk menuju ke sistem demokrasi yang
ideal perlu waktu yang cukup panjang. Sebagai perbandingan dapat dilihat
sejarah perkembangan konsep demokrasi di Amerika Serikat, yaitu suatu negara
yang dianggap sebagai negara demokrasi yang ideal sekali, di negar tersebut
sebenarnya masih banyak kekurangan. Untuk menyusun konstitusi, amerika
memerlukan waktu selama 11 tahun, untuk menghapus perbudakan memerlukan waktu
86 tahun, untuk memberi hak pilih kaum wanita memerlukan 114 tahun, dan untuk
menyusun draf konstitusi yang melindungi seluruh warga negara memerlukan waktu
selama 188 tahun.(Joinarto,1990:34)
Oleh sebab itu, bangsa Indonesia
mencari bentuk demokrasi yang tepat sejak tahun 1945 hingga sekarang masih
terantuk-antuk. Hal ini bukan karena ketidakseriusannya tetapi karena
memerlukan waktu panjang. Membicarakan demokrasi Indonesia, bagaimanapun juga
tidak terlepas dari periodesasi sejarah politik di Indonesia, yaitu apa yang
disebut sebagai periode pemerintahan massa revolusi kemerdekaan, pemerintahan
demokrasi liberal, pemerintahan demokrasi terpimpin, dan pemerintahan demokrasi
pancasila. Dampak adanya demokarsi tersebut terhadap bangsa Indonesia sendiri
adalah sebagai berikut:
1. Demokrasi
pada pasa revolusi 1945-1950
Pada masa ini bangsa Indonesia masih
berjuang dalam menghadapi Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia.
Karena hal ini demokrasi di negara Indonesia belum berjalan dengan baik. Pada
awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4
Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk
menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh
KNIP. Sehingga negara Indonesia dianggap sebagai negara yang absolut. Untuk
manghindari hal tersebut akhirnya pemerintah mengeluarkan :
·
Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945
Dalam kurun
waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya dengan alasan
karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan
kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945
memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum
terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel atau
Semi-Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan
sistem pemerintahan dari presidensil menjadi parlementer agar dianggap lebih demokratis.
·
Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945
Tentang
Pembentukan Partai Politik. Berhubung dengan usul Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia Pusat kepada Pemerintah, supaya diberikan kesempatan kepada rakyat
seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa
partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan kita mempertahankan
kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat, Pemerintah menegaskan pendiriannya
yang telah diambil beberapa waktu yang lalu, bahwa:
1.
Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan adanya
partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham
yang ada dalam masyarakat.
2.
Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun, sebelum
dilangsungkannya pemilihan anggota Badan-badan Perwakilan Rakyat pada bulan
Januari 1946.
·
Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945
Tentang
perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2. Pemerintahan demokrasi liberal 1950-1959
Demokrasi liberal adalah paham demokrasi
yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi
warga negaranya. Demokrasi liberal atau sering disebut demokrasi parlementer, karena
lembaga yang memegang kekuasaan menentukan terbentuknya dewan (kabinet) berada
di tangan parlemen atau DPR. (Haynes,2000:41)
Dampak demokrasi
liberal pemerintahan di Indonesia
·
Karna
kabinet sering mengalami perubahan, maka pembagun tidak berjalan lancar. Pada
akhirnya masing-masing partai lebih mementingkan kepentingan lebih mementingkan
partai atau golongan.
·
Tidak
memunculkan partai dominan sehingga Presiden bersikap diantara banyak
partai.
·
Dengan
banyak partai, tidak ada badan Eksekutif dan Yudikatif yang kuat
3. Demokrasi
Terpimpin 1959-1966
Dekrit Presiden 5 juli 1959
merupakan tonggak terakhir masa berlakunya
demokrasi
liberal di Indonesia sekaligus awal berlakunya demokrasi terpimpin. Demokrsai
terpimpin adalah paham demokrasi yang berintikan musyawarah mufakat secara
gotong-royong antar semua kekuatan nasional progresif devolusioner berporoskan
Nasakom (Nasional, Agama, Komunis). Demokrasi terpimpin juga disebut demokrasi
yang tidak memperhatikan hak-hak asasi warga negaranya, dan tidak pula mengenal
lembaga kekuasaan dalam tata pemerintahannya. Demokrasi terpimpin berlangsung
mulai Juli 1959-april 1965.
Dalam prakteknya Demokrasi terpimpin
telah banyak memiliki dampak negatif pada masyarakat Indonesia. Berbagai pilar
kehidupan digoyangkan, dan berbagai sendi yang memperkokoh kehidupan
bermasyarakat, dan berbangga bernegara terlepas, saling tidak berkain dan tidak
berfungsi tepat guna. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menyatakan bahwa kita kembali
ke UUD 1945 yang berdasrkan Pancasila, ternyata diselewengkan menjadi suatu
system otokratis yang didominasi oleh PKI.
Golongan-golongan yang paling gigih
mendukung Dekrit Presiden 5 Juli 1959, termasuk TNI AD menjadi bulan-bulanan
Demokrasi Terpimpin, tetapi dengan keyakinan yang kual TNI AD bersama kekuatan
Pancasilais lainnya berhasil mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan
Undang-undang Dasar 1945. (Sartini.2011)
4. Demokrasi
Pancasila 1966-1998
Alenia IV Pembukaan UUD 1945,
menegaskan “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang
Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan
Yang Maha Esa,…”. Dari kalimat tersebut, jelas bahwa negara RI adalah negara
yang berkedaulatan rakyat atau negara demokratis. Demokrasi yang diterapkan adalah
demokrasi yang berdasarkan kepada Pancasila, atau disebut demokrasi pancasila. Demokrasi
Pancasila mengandung pengertian demokrasai yang dijiwai, disemangati, diwarnai,
dan didasarkan oleh babgsa dan negara Indonesia, yang dijiwai dan
diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.(Hastomo.2006)
PENUTUP
Demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi,
dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan
setara.
Dalam pelasanaan nya demokrasi di
Indonesia terbagi menjadi 3 masa, yaitu masa pergerakan bangsa, masa Soekarno
dan pada masa Orde baru. Dengan adanya penarapan demokrasi di indonesia
tentunya akan mempunyai dampak terhadap negara Indonesia sendiri. Dampak
tersebut bisa baik dan juga bisa buruk
DARTAR RUJUKAN
Budiardjo, Miriam.2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama
Firdaus ,Syam. 2010.Pemikiran Politik Barat. Jakarta: PT
Bumi Aksara
Hastomo.2006.Pelaksanaan Demokarsi di Indonesia.(Online).(http://pemerinta
han.umm.ac.id/files/file/Demokrasi%20Indonesia.pdf)
diakses 25 Februari 2014
Haynes.Jeff 2000.Demokrasi dan Masyarakat Sipil di Dunia
Ketiga.Jakarta: yayasan Obor
Indonesia
Joinarto.1990.Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara.
Jakarta: Rineka Cipta
Nurtjahjo Hendra. 2005.Filsafat Demokrasi.Jakarta: PT Bumi
Aksara
Rais.Amien,1986.Demokrasi Dan Proses Politik.Jakarta:
LP3ES
Sartini.2011.Pengaruh Demokrasi Terpimpin Terhadap Perpolitikan Indonesia.(Online).(http://portal.kopertis3.or.id/bitstream/123456789/461/1/pengaruh%20masa%20demokrasi.pdf)
diakses 25 Februari 2014
Yang kami bahas yaitu mulai tahun 1945-1998
BalasHapusKritik: untuk kalimat yang menggunakan Bahasa Inggris dicetak miring, ok. dan penulisan kalimat dan penggunaan kapital dilihat kembali.,
BalasHapusZeni dwi fianti /120731400300/A
HapusIya mas zofrano, trimakasih atas kritik dan sarannya
ZOFRANO IMS/A/120731435976/PSEJ 2012
BalasHapusBerdasarkan pernyataan dari ilmuwan Yunani Kuno Cicero mengatakan bahwa Kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik harus berasal dari rakyat, bukankah kalau kekuasaan dari rakyat akan membawa kepada kekisruhan dan tidak terkontrolnya pemerintahan mengingat disetiap negara yang ada di dunia tidak semuanya memiliki penduduk yang sedikit sehingga sulit menjalankan demokrasi yang berasal dari rakyat dan juga tidak homogenitas melainkan heterogenitas, jelaskan analisis anda demokrasi seharusnya seperti apa dan mengapa harus berasal dari rakyat bukan dari golongan yang mewakili rakyat??
ZENI DWI FIANTI/120731400300/A/PSEJ
HapusMenurut istilah demokrasi berasal dari kata demos yg berarti rakyat dan juga kratos yang berarti pemerintahan. Dari situ sudah bisa diartikan demokrasi yaitu pemerintahan rakyat. Demokrasi juga merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara sehingga diambil kesimpulan demokasi berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Lalu mengapa demokrasi tidak berasal dari golongan yg mewakili rakyat ? Karena demokrasi memang ditujukan untuk kesejahtetaan rakyat seperti dibentuknya lembaga eksekutif, yudikatif maupun legislatif juga diperuntukkan untuk menampung aspirasi rakyat demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Seperti yg sudah dikatakan juga jika kekuasaan berasal dari rakyat akan menyebabkan kekisruhan maka inilah tujuan dari dibuatnya lembaga-lembaga pemerintahan tersebut agar bisa mewakili rakyat dalam menyampaikan aspirasinya untuk tujuan kemakmuran bersama. Menurut saya seperti itu terimakasih
Terima kasih atas jawaban anda Zeni Dwi Fianti :)
HapusDimas Indranata/120731435995/A/2012
HapusSaya sedikit menambahkan di dalam pelaksanaannya demokrasi di indonesia contohnya dengan adanya partai politik. Partai politik pada dasarnya merupakan wadah atau saluran untuk menampung berbagai aspirasi rakyat yang kemudian partai tersebut bisa dikatakan sebagai wakil dari masyarakat itu sendiri. Tanpa adanya partai politik maka tidak mungkin setiap orang mengeluarkan gagasan atau pandangannya terhadap pemerintahan. Jadi dengan adanya partai politik diharapkan dapat mewakili setiap aspirasi rakyat sehingga mereka para anggota partai politik yang duduk di DPR bisa mengerti apa yang sebenarnya di inginkan oleh rakyat.
ZOFRANO IMS/A/120731435976/PSEJ 2012
BalasHapusPada masa Orde Baru diringi pula dengan anjuran agar rakyat meninggalkan pemikiran ideology dan menggantinya dengan pemikiran program, sedangkan demokrasi adalah ideology, mengapa Soeharto melakukan hal tersebut padahal jalannya sebuah program tidak terlepas dari penginternalisasikan sebuah ideologi untuk mendukung pembangunan negara dengan mencapai sebuah tujuan yang diinginkan??
Zainul Hasan/Pendidikan Sejarah/A/2012
Hapusmas zofrano, kita tidak sulit melihat apa yang menurut kita pas, dan tentunya apa yangmenurut kita pas belum tentu bagi oranglainpas. dan kita juga sulit untuk menekan sesorang atau apapun untuk menjadi sama sesuai konsep, perlu diingat bahwa setiap orang memiliki orientasi, dan tidak jarang pula orientasi yang lebih mengarah pada ambisi itu akan menghalalkan cara apapun untuk melegitimasi kekuasaannya. dalam hal ini saya memandang bahwa demokrasi sabagai bentuk pemerintahan. dan jika berbicara mengenai menjalankan program perlu adanya penginternalisasian ideologi, perlu diingat bahwa ideologi yang dapat digunakan atau paham yang dapat digunakan bukan hanya demokrasi. dan untuk menjalankan sebiah demokrasi yang benar tentunya mengarah pada pola pikir rakyatnya, dan lebih condong pada bagaimana rakyatnya hidup, hal inilah yang coba Indonesia lakukan dengan adanya wakil rakyat.
OK terima kasih Jawabannya Zainul Hasan :)
HapusAHYANA FATIH EZA ROBIN/120731436003/PSEJ 2012/ A
BalasHapusapabila suatu negara menggunakan sistem demokrasi, maka akan terdapat banyak partai di dalam negara tsb,,,
semakin banyak partai, semakin banyak persaingan,
apabila terdapat banyak persaingan, maka akan terdapat banyak pengeluaran (uang) untuk bersaing mengalahkan partai2 lain dlm mencapai tujuan (jabatan)....
kemungkinan terburuk dr keadaan tsb yaitu akan terjadi banyak korupsi yang dilakukan pihak terpilih untuk mengembalikan modal (uang) yg dikeluarkan dalam persaingan selama kampanye,,,,
nah, kalo misal solusinya dilakukan pembatasan partai gt boleh gak??
atau adakan saran lain?
dan berapa sih jumlah max partai dalam negara demokrasi,,,??
makasi,,
ZENI DWI FIANTI / 12731400300/A/P.SEJ 2012
HapusTerima kasih atas prtanyaan mb ahya, menurut saya tidak ada batasan jumlah maksimal partai dalam negara demokrasi. Untuk masalah persaingan kampanye yg menyebabkan korupsi itu sebenarnya sudah di atur dalam UU no 10 th 2008 mengenai batasan banyaknya dana pemilu baik dari internal partai maupun eksternal yang menyebabkan persaingan partai dan menguntungkan anggota partai yang lebih kaya. Untuk dana sumbangan internal partai masih belum ada batasan sehingga hal ini menyebabkan buruknya pengelolaan dana kampanye yang memihak pada penyumbang kaya dengan tujuan tertentu yg ingin mereka capai. Solusinya adalah membatasi partai dari pengaruh penyumbang agar terjadi kesetaraan dengan partai lain sehingga menciptakan kandidat yang berperilaku transparan dan akuntabel terhadap masyarakat. Untuk DPR penyumbang eksternal perorangan maksimal 1M dan untuk perusahaan maksimal 5M dan dilarang menerima sumbangan dari pemerintah, pihak asing maupun BUMN.
Terimakasih
ZOFRANO IMS/A/ 120731435976
Hapusnah, kalo misal solusinya dilakukan pembatasan partai gt boleh gak??
atau adakan saran lain?
dan berapa sih jumlah max partai dalam negara demokrasi,,,??
Ini pertanyaan mengundang kontroversi ahya, para pakar Politik sempat membahasnya, pembatasan ataupun tidak dibatasi tidak mempengatuhi hakekat demokrasi itu sendiri ahyana tetapi justru menjadi tidak sehat kalau satu partai yang menerapkan monokameral mbak kayak China karena demokrasi yang oleh Henry B. Mayo mengatakan, demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnnya kebebasan politik. arek-arek Ilmu Politik, Sosiologi Politik dan Antropologi Politik melihat politik yang sehat adalah tidak adanya paksaan dan berpegang teguh pada kesamaan pada hak berpolitik artinya setiap masyarakat boleh bebas mendirikan partai politik tetapi untuk hal ini ada peraturan yang mengaturnya agar tidak terjadi kebablasan yang berujung kepada keburukan maka tidak heran kalau Aristoteles mengatakan demokrasi buruk lebih baik Monarki ataupun Oligarkhi... pembatasan boleh dialkukan tetapi tidak dilakukan dengan adanya sistem monopartai malah itu merusak hakekat demokrasi ahya...pembatasan dilakukan dengan menaikkan parliamentary threesold (ambang batas parlemen) yang tahun 2014 ini adalah 3,5%..ini ditujukan kepada parpol agar semakin berkompetitif yang sehat menghasilkan anggota Parlemen yang baik, bermoral dan berkompetensi yang hebat (S1, S2, S3, Guru Besar) tetapi nyatanya orang-orang yang duduk di parlemen tidak pada kompetensinya melainkan populer, rakyat Indonesia masih buta politik dan memilih orang yang bukan pada kepemilikan gelar atau Professor disamping itu parpol masih kurang menarik kalangan akademisi untuk masuk partai walaupun ada beberapa yang masuk seperti Pakar Perminyakan Prof. Dr. Kurtubi yang masuk NasDem menjadi Caleg Dapil NTB tapi nyatanya di parlemen sedikit orang-orang yang berkompeten untuk duduk di setiap Komisi yang ada di DPR, UNTUK DEMOKRASI TIDAK ADA BATAS MAKSIMAL Ahyana... karena UUD 1945 Pasal 22 E ayat 1 dan Pasal 28 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul sudah mengaturnya jika dibatasi seperti ORBA itu mematikan DEMOKRASI dan ORBA HANYA MELAPISI DEMOKRASI PALSU TIDAK SECARA MURNI DAN BIJAK DIHADAPAN MASYARAKAT RI DAN LUAR NEGERI!
Sarannya seperti pendapatnya dari Thomas P. Jenkin yang menekankan Valuational, yang merupakan teori-teori yang mengandung nilai moral dan norma politik, dimana dalam teori ini segala sesuatunya harus mempertimbangkan baik buruknya atau konsekuensinya. Jadi Demokrasi yang dipakai oleh negara manapun di dunia harus menerima konsekuensinya dan tidak ada baik buruknya suatu sistem pemerintahan ! Tetap mengedepankan etika budaya dan hakekat demokrasi dalam kehidupan sehari-hari jangan mematikan nilai tersebut. Karena Demokrasi melahirkan kebijakan publik dari andil-andil politik di dalamnya, Menurut Edi Suharto:Kebijakan publik adalah sebuah instrument pemerintahan, bukan saja dalam arti pemerintahan yang hanya menyangkut aparat negara, melainkan pula pemerintahan yangmenyentuh pengelolaan sumber daya publik.Kebijakan publik merupakan semacam jawaban terhadap suatu masalah karenamerupakan upaya memecahkan, menguraikan dan mencegah suatu keburukan sertasebaliknya, menjadi penganjur, inovasi dan pemuka terjadinya kebaikan dengan cara terbaik dan tindakan terarah.
HapusThx U
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusrico anggi pranata / 120731435993
BalasHapusSetelah Perang Dunia II berakhir, dunia mulai tertarik terhadap demokrasi dan mulai menerapkan demokrasi tersebut meskipun tidak semuanya berhasil. Di Indonesia sendiri mencoba menerapkan sistem tersebut yang menurut Soekarno sesuai dengan kepribadian Indonesia. apa alasan soekarno mengatakan sistem demokrasi sesuai dengan kepribadian Indonesia? bagaimana cara Soekarno mensosialisasikan terhdap masyarakat dan menerapkan sistim demokrasi pada pemerintahan ?
Pertanyaan yang baik dan kritis, silahkan kelompok 3 dijawab..
HapusUntuk Rico, ZOFRANO IMS/120731435976
Hapussoekarno mengatakan demokrasi sesuai dengan kepribadian Indonesia karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah ada di dalam hati kehidupan masyarakat dan bukan diadopsi dari Barat, kemudian digali menjadi dasar negara (weltanchauungs) dan setiap sila yang ada di Pancasila menjiwai sila-sila lainnya...
Cara Soekarno menyosialisasikannya secara tersurat sulitt tapi secara tersirat ada kok yakni ketika diadakan Rapat Raksasa IKADA tanggal 19 September 1945 disana ia mengatakan bahwa Indonesia telah merdeka, mari dukung kebijakan pemerintah dan pulanglah dengan tenang sebab di lapangan ada tentara Jepang yang siap dengan senjata pistolnya, untuk menghindarinya tersebut maka dilakukan secara memaknai demokrasi bahwa tidak perlu pertumpahan darah, tahun 1955 Pemilu 1 walaupun Hatta menginginkannya tahun 1946 dengan adanya Maklmumat No.X 3 November 1945 tapi mengalami ganjalan, disana terbukti nilai-nilai demokratis berlangsung dan tumbuh tanpa perlu adanya paksaan untuk memilih partai
Thx
Indonesia menerapkan demokrasi, salah satunya tercermin dari adanya wakil rakyat dalam parlemen. perlu diingat bahwa wakil rakyat hendaknya membawa suara rakyat bukan malah membawa suara pribadi ataupun golongan. bagaimana pandangan anda terhadap masalah yang demikian?
BalasHapusZENI DWI FIANTI / 120731400300 / A /PSEJ
HapusTujuan dari dibentuknya wakil rakyat yaitu memang untuk mewakili aspirasi rakyat menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Seharunya wakil rakyat juga dapat bersikap seperti yang disebutkan diatas bukan malah menikmati kedudukannya dengan berbagai penyelewengan seperti yang sudah terjadi saat ini. Solusi dari masalah tersebut sebenarnya adalah proses untuk melakukan perubahan dan perbaikan kondisi tersebut atau berupaya memecahkan masalahnya dengan mencari pihak yang bermasalah atau bertanggung jawab atas penyelewengan yang dilakukan dan memberi hukuman yang setimpal dan hal tersebut seharusnya dilakukan oleh Negara yang menjadi faktor utamanya. Oleh karena itu kepada masyarakat diseluruh Indonesia maupun offering A mari kita menjadi pemilih yang cerdas di pemilu 2014 mendatang agar tidak tidak salah dalam memilih wakil rakyat yang berdifat menyeleweng seperti tahun-tahun sebelumya. Walaupun bersuara kadang kala salah namun bersuara lebih baik dari pada diam, tanpa bersuara perubahan tidak akan terjadi tapi dengan bersuara setidaknya perubahan akan mengikuti. Tingkyu
solusi yang anda sampaikan ialah terkait masalah pemberian hukuman atas pelanggaran, lantas bagaimana bisa penerapan hukum yang ideal tersebut dapat terlaksana jika hukum malah berpihak, itu semua bukan rahasia lagi. karena tidak jarang pelaksanaan hukum diwarnai dengan hukum uang yang kita sendiri terkadang baik secara langsung ataupun tidak, juga pernah melakukannya. dengan adanya praktik uang tersebut apakah masih dapat dikatakan demokratis?
HapusZOFRANO IMS/A/120731435976
Hapusyah jelas Hukum bisa dibeli dan dipermainkan setiap ayat dan pasal yang terkandung didalamnya tetapi ingat Hukum masih perlu ada untuk menjadi norma yang mengendalikan tingkah laku manusia di dalam kegiatan aktivitas hidupnya.... yang menjadi permasalahan adalah oknum yang "memainkan" hukum ini bukan hukumnya karena isinya baik untuk mengatur dan mengikat, ini perlu ditindak tegas dengan cara di penjara selama 18 tahun, dicaci maki di depan masyarakat dan untuk mengarah kepada ketaatan hukum setiap pasal dan ayat di UU perlu direvisi.tetapi ini menjadi batu sandung yang sulit karena tidak adanya kesadaran untuk mengubah ke arah yang baik dan justru dibiarkan begitu saja...banyak Guru Besar yang terseret KPK, Pengadilan dan Jaksa karena adap MORAL DAN ETIKA KEILMUANNYA BURUK !!!! tidak hanya guru besar yang kecil pun juga karena pola ini menjadi folksways dan dimasyarakat malah dianggap hal yang lumrah, ini PERILAKU YANG BODOH BILA TERUS MENGAKAR !!! PANTES INDONESIA TIDAK BISA MAJU KALO SIFAT INI MEMBUDAYA DI MASYARAKAT!! nah disini dibutuhkan suatu taat hukum bersama yang dimulai sejak masa Balita, Keluarga yang mempunyai fungsi afektif, ekonomis, dan sosialisasi didalamnya perlu diajarkan taat hukum sebagai warga negara yang baik dan kita juga harus sadarlah apabila kita melanggar perlu merefleksikan diri memperbaiki dengan menegakkan hukum di lingkungan sekitar dulu baru kepada orang lain....anak-anak Ilmu Hukum seluruh Indonesia pandai dan berbobot mengetahui seluk beluk hukum tetapi seing kali lupa kalau ETIKA BUDAYA DAN KEILMUANlah yang perlu diutamakan dan dijadikan kebiasaan contoh: BAYAR GORONGAN DAN MAKANAN PADA KANTIN KEJUJURAN ya bayarlah jangan main comot sana-sini itu sudah mempraktekkan taat hukum tidak perlu yang besar mulai dari hal yang kecil dahulu zen
Lanjutannya
Hapussatu lagi apakah money politics dikatakan demokratis, tidak begitu juga zen kamu mengatakannya masih ada beberapa aspek yang dikatakan demokratis..saya mengambil Teori Demokrasi dari Teori Civic Virtue oleh Pericles yang berjasa mengembangkan demokrasi. Prinsip-prinsip pokok demokrasi yang dikembangkannya adalah: Kesetaraan warga negara, Kemerdekaan, Penghormatan terhadap hukum dan keadilan, Kebajikan bersama. ini lah diperlukan sebagai dikatakannya demokratis atau tidaknya karena mengatur Demokrasi telah tertuang pada UU, disamping itu Hobbes menegaskan pula bahwa hasrat manusia itu tidaklah terbatas yang dikendalikan oleh nafsu atau appetite, maka dari itu untuk meminimalisirkan hal semacam itu dieprlukan KONTRAK SOSIAL yang dikemukakan oleh John Locke mengatakan bahwa kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah dalam pergaulan antara sesama serta tanggung jawab dari pemimpin kepada rakyat yang berlandaskan Niat yang baik yang datang dari HATI NURANI sehingga menjadi pengendalian sosial bagi pelaku dan organisasi tetapi tidak hanya sebatas itu saja perlu dijalankan dan dituang kedalam UU yang secara bersama-sama harus ditaati.adanya politik uang sudah mencoreng hakekat demokrasi itu sendiri perlu dibantai dimana individu yang menjadi pejabat lewat sistem pemilu yang demokrasi harus sadar bahwa kekuasaan yang diembannya atas piihan rakyat WAJIB dijalankan dengan sungguh-sungguh, bijak, berhati nurani, dan tegas tidak mengedepankan haus kekuasaan seperti yang termaktub pada Il Princenya Niccolo Machiavelli dan keegoisan berkuasa se enake dewe.... timbulnya politik uang karena tidak berangkat dari kompetisi yang sehat seperti PEMILU 2009 dengan slogan SATU PUTARANNYA dan berbagai pemilu daerah lainnya ya karena itu ingin mendapat kekuasaan dengan cara yang instan dan membodohi masyarakat lewat UANG, nah kita dapat melihat sendiri kinerja Kabinet beserta jajaran kepala daerah yang terhormat TIDAK ADA YANG BERKUALITAS !! mengedepankan politik uang dan memainkan hukum tidak dengan etika yang santun dan elegan ! Alhasil apa banyak yang dibui oleh KPK dan ajaran agama hrus terenkulturasi pada setiap aktivitas dirinya untuk mempreventifkan hal-hal yang tercela, sekarang rakyat sudah cerdas memilih pemimpin yang dipilihnya secara demokrasi,, waktu Pemilu DKI Jakarta 2012 ada slogan yang intinya seperti Ini: Pilih Pemimpin jangan dari Uangnya, Ambil Uangnya dan Pilihlah Pemimpin yang jelas programnya dan beretika yang baik......dari money politics pun menjadi Korupsi karena diperoleh dari bantuan-bantuan siluman untuk memenangkannya ketika kalah ia tidk dapat mengembalikannya dan keitika menang ia harus menmgembalikannya, emang lu kira gratis coy..DI DUNIA INI MANA ADA SIH YANG GRATISAN SEMUA PAKE DUIT COY IYE KAN :D
ZENI DWI FIANTI / 120731400300 / A / PSEJ
HapusSecara institusi indonesia sangat demokratis.. tapi secara esensi sangat tidak. Rakyat yang harusnya berdaulat seperti tidak tahu terhadap negaranya sendiri. Rakyat hanya dibeli dan diperalat tanpa sadar utk berpolitik dan berdemokrasi sebatas electoral atau proses pemilihan. Lebih baik hukum mati saja semua orang yang non nasionalis dan juga hilangkan intervensi barat dengan membuat sistem baru yang bersahabat dengan rakyat. Atau kembali lg seperti jawaban saya diatas dengan menjadi pemilih yang cerdas karena memang keadaan negara kita seperti ini
Dimas Indranata/120731435995/A/2012
HapusAdanya wakil rakyat seharusnya dapat mewakili rakratnya dan bukan membawa golongannya. tetepi pada kenyataannya mereka lebih mengutamakan golongannya kalau saya berpendapat bahkan ada di antara mereka yang lebih mengutamakan dirinya sendiri atau pribadi. Mengapa bisa terjadi?,banyak hal yang menjadi pengaruh tentang masalah ini. Cotohnya untuk menjadi seorang wakil rakyat itu sulit dan tidak murah. Mereka yang mencalonkan untuk menjadi wakil rakyat harus rela untuk mengeluarkan dana yang begitu besar bahkan sampai milyatan. Ketika mereka berhasil menjadi wakil rakyat maka yang ia utamakan pertama adalah bagaimana memenuhi kebutuhannya atau bisa dikatan bagaimana caranya untuk balik modal. Berbagai cara dilakukan? contohnya saja seperti korupsi. Tindakan tersebut tidak akan membuat rakyart sejahtera tetapi malah akan mengakibatkan rakyat menderita.
Tetapi tidak semua wakil rakryat begitu, masih ada di antara mereka yang baik dan lebih mengutamakan untuk mewakili rakyatnya. Solusinya yang harus kita lakukan pertama adalah sebagai masyarakat kita harus dapat memilih wakil rakyat yang memang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, jujur dan tidak mementingkan dirinya sendiri. Dengan cara ini diharapkan dapat terpilih wakil rakyat yana dapat mensejahterakan rakyatnya bukan dirinya sendiri.
Zainul Hasan/Pendidikan Sejarah/A/2012
Hapusmaaf ya, Vano.yg satu maksud diatas bukanmoney politic, tetapi penggunaanuang dalam pelaksanaan hukum, dan memang iya, hukum itu yg perlu dibenahi memang lebih condong kepada pelakunya bahkanmungkin pelaksanaannya, tetapi perlu diingat lagi,pembuatan hukum di Indonesia apakah sudah demokratis, apakah kebebasan dalam masalah hukum hanya miliki orang yang berkuasa, dan jika dikaitkan dengan apa yang disampaikan Mbak Zeni secara intuisi sangat demokrasi tetapi secara esensi tidak, hal itu seakan-akan menujukkan bahwa hukum itu memang ada tetapi paraktik dak kenyataannya itu tidak ada.
kartika tri lestari/120731435987/A
BalasHapusPada tahun 1940, Soekarno menganjurkan agar umat islam berusaha memenuhi kursi-kursi dalam dewan perwakilan apabila menghendaki percerminan agama islam dalam undang-undang. lalu bagaimana dengan masyarakat non muslim yang ingin menduduki kursi dewan perwakilan, jika pada waktu itu presiden menyuruh umat islam untuk menduduki mendominasi kursi dewan perwakilan?
ZENI DWI FIANTI / 120731400300 /A / PSEJ
HapusMaaf ya mbk tika seperti yang sudah dikatakan mas dimas diatas yang kita bahas demokrasi tahun 1945-1998 jadi kita tidak membahas tahun 1940
Terimakasih :-D
buat Tika, saya ZOFRANO IMS/A/120731435976/PSEJ 2012
HapusUntuk tahun 1940 itu masih zaman pergerakan nasional tahap bertahan, Soekarno belum menyuarakan seperti itu yang Gubernur Jenderalnya saat itu De Jonge melakukan reaksi sebelum adanya aksi dari golongan intelektual, masa ini semua disatukan tujuan bersama-sama berjuang mencapai kedaulatan yang dilandasi semangat nasionalisme, awalnya tahun 1918 sudah terbentuk dewan perwakilan (VOLKSRAAD) tetapi tugasnya itu hanya sebagai dewan penasehat dan bukan sebagai tempat mengemukakan pendapat untuk memperbaiki nasib Hindia Belanda maka oleh golongan intelektual sepakat membentuyk GAPI karena PPPKI gagal menyatukan golongan Islam, nasionalis dan komunis sosialis menyuarakan INDONESIA BERPARLEMEN yang ternyata tidak mendapatkan respon dari Hindia Belanda maka diajukan Petisi Soetardjo untuk menuntut agar Volksraad dipakai sebagai lembaga legislatif yang menampung aspirasi yang selanjutnya dibuat kebijakan tetapi nyatanya tidak digubris...pada tahun 1941 Gerakan Fasis sudah mendekat Asia Tenggara barulah Belanda membentuk Komisi Visman menyelidiki kesiapan Hindia Belanda mempunyai parlemen sendiri dan melalui jajak pendapat
KRITIK SAYA KE TIKA, MOHON TAHUNNYA DIPERJELAS KARENA 1940 ADALAH MASIH MASA PERGERAKAN NASIONAL DAN BARU TAHUN 1955 SUDAH DIADAKAN PEMILU, tetapi embrio diadakannya pemilu sudah tertampak dengan Jelas ketika Hatta mengeluarkan Maklumat No. X tangga; 3 November 1945 tentang Partai Politik dan menggagalkan PNI sebagai partai tunggal di Indonesia yang menyinginkan diadakan pemilu tahun 1946 tetapi karena pemerintah belum siap dan adanya guncangan kedatangan AFNEI yang dibonmcengi NICA, peristiwa silih bergantinya PM menjadi pemilu diundur barulah tahun 1955 dilaksanakan secara JURDIL, LUBER dan DEMOKRATIS !
Hapusbagaimana dengan masyarakat non muslim yang ingin menduduki kursi dewan perwakilan, jika pada waktu itu presiden menyuruh umat islam untuk menduduki mendominasi kursi dewan perwakilan?? hem justru ini mendapat kecaman dari Indonesia Timur kita mengetahui kalau Piagam Jakarta pasal 1 diubah karena tidak mencerminkan asas Bhineka Tunggal Ika dan menolak adanya diskriminasi dari golongan Islam maka diubahlah itu agar tidak menimbulkan iri hati dan kebencian terhadap umat Islam...golongan Non Muslim yang mau ke parlemen itu masuk ke partai yang berideologi nasionalisme memperjuangkan haknya atau ia menjadi utusan daerah ataupun juga mendirikan partai dari daerah tetapi biasanya masuk ke Partai Nasionalis atau menjadi Utusan Daerah agar sama rata dan sama kedudukannya dengan anggota yang muslim, hal ini menyadari Soekarno bahwa yang non Islam ini juga berhak membuat kebijakan bersama-sama dengan golongan Islam...terima kasih
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAyo diskusi rek, jangan melempem daya kritis dan memberi masukan dari pertanyaan yang diajukan...Semangat guys :)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPUTRI NUR EKASARI
BalasHapusUntuk pertnyaan Rico
menurut ssya kita harus ingat bahwa jika kita berbicara di Indonesia kita kenal dengan demokrasi Pancasila.Dan juga kita harus ingat pula bahwa penerapan demokrasi diberbagai negara dipengaruhi oleh ciri khas masyarakatnya.Jadi demokrasi dianggap cocok bagi bangsa Indonesia karena yang digunakan adalah demokrasi Pancasila dimana nilai-nilai pancasila itu diambil dari nilai-nilai kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.Sumber materi Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri.
ZOFRANO IMS/120731435976
HapusUntuk Jawabannya Putri dan Pertanyaan Rico secara Teori Demokrasi tidak ada namanya Demokrasi Pancasila, kalo kita merujuk Plato tentu itu bagian Demokrasi..Pancasila dijadikan sebagai identitas jati diri bangsa Indonesia yang berbeda dengan bangsa lain di dunia dan mengarah kepada Trias Politica Indonesia justru yang oleh Wilopo memiliki pemerintahan yang cheks and balance yang khas antara pemerintah dan DPR; DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan pemerintah dan begitu pula pemerintah kuat karena tidak dapat dijatuhkan oleh DPR (Haris.1995: 44) ...
Merujuk Pernyataan Henry B. Mayo mengatakan, demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnnya kebebasan politik, pernyataan ini sangat benar pada demokrasi yang sedang mekar-mekarnya bak seorang yang jatuh Cinta, untuk mengarahkan kepada demokrasi yang over hiperbola maka diperlukan pengawasan dari rakyat dan pertanggungjawaban atas kekuasaannya yang dipilih oleh rakyat yang mengatasnamakan DEMOKRASI itu sendiri put :D
Menurut Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara dari Prof.Dr.Jimlie Ashiddiqie Pancasila ini menjadi dasar dan sumber tata tertib hukum (ketatanegaraan) Republik Indonesia. Artinya, susunan dan konsep hukum di Indonesia harus selalu berpedoman kepada Pancasila. Pembukaan UUD 1945 menjadi pedoman dalam menyusun undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Karena Pancasila merupakan sumber hukum dan harus tercemin dalam setiap peraturan hukum di Indonesia, maka setiap peraturan yang dibuat oleh Negara tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan tidak berlaku (Asshiddiqie.2011:159)
Lanjutannya...
HapusUUD 1945 menganut Distribusi Kekuasaan, sehingga dalam penerapannya UUD 1945 menetapkan lebih dari beberapa fungsi pada 3 lembaga trias politika itu, Meskipun begitu RI menganut trias politika Montesquie dengan prinsip check and balance
Zainul Hasan/Pendidikan Sejarah/A/2012
Hapusdalam melihat sebuah teori kita memag perlu melihat awalnya Van, tetapi kita jug aperlu melihat perkembangan dari teori tersebut, khususnya disini ialah demokrasi, dalam perkembangannya demokrasi itu bukan hanya demokrasi gitu aja, tetapi ada demokrasi republikan, demokrasi deliberatif, demokrasi liberal, atau bahkan ada demokrasi yang lainnya.
Pertemuan Ke 12 waktunya Pengumpulan tugas Individu SEJARAH IPTEKS, semangat yo :D
BalasHapusEvi susanti/ 120732435988/ A
BalasHapusMengapa Indonesia menjadi negara demokrasi?
Dab apakah Indonesia sudah benar-benar menerapkannya?
sigit rahmanto/120731435994/offA/2012
Hapusjika berkaca dengan diadakannya pemilu pertama 1955, demokrasi sudah diterapkan di indonesia
lalu apa alasan Indonesia menjadi negara demokrasi?
HapusDimas Indranata/120731435995/A/2012
HapusKita mengatahui bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan, dimana negara kesatuan memiliki suku, ras, golongan, budaya dan agama yang sangat beraneka ragam. Dengan menjadi negara demokrasi maka diharapkan terjadinya persatuan di antara masyarakat Indonesia yang sangat beraneka ragam tersebut. Pada dasarnya di dalam demokrasi kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat. Sehingga dengan menjadi negara demokrasi rakyat yang sangat beraneka ragam tersebut bisa bersatu karena untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dibutuhkan rasa persatuan yang kuat.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusOK, diskusi ditutup. Terimakasih
BalasHapus