Pages

Senin, 10 Maret 2014

3. DEMOKRASI



DAMPAK ADANYA PAHAM DEMOKARSI TERHADAP
NEGARA INDONESIA

Ahmad Roziqin, Dimas Indranata, Indra Setiawan, Utari Diah Pratiwi, Vinny Aprilia Pratiwi dan Zeni Dwi Fianti[1]
Universitas Negeri Malang

ABSTRAK: Demokrasi adalah sistem politik ideal dan ideologi yang berasal dari Barat. Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Ketika demokrasi Barat mulai ditransplantasikan ke dalam negara-negara non-Barat seperti pada Indonesia yang memiliki sejarah dan budaya sangat berbeda, demokrasi tersebut memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan keadaan, dan mengalami berbagai perubahan dalam penerapannya sesuai dengan lingkungan barunya yang berbeda. Kemunculan demokrasi di Indonesia tentunya akan membawa dampak tersendiri pada bangsa Indonesia. Dalam tulisan ini akn dibahas berbagi dampak demokrasi di negara Indonesia

Kata Kunci: Sejarah Demokrasi,Perbedaan Demokarsi,                  
                      Perkembangan Demokrasi, Dampak Demokrasi


            Tidak ada satu istilah atau sistem yang mendapat perhatian demikian besar umat manusia seperti demokrasi. Demokrasi yang oleh Aristoteles (ahli filsafat Yunani) diberi pengertian yang negatif, sekarang diklaim oleh setiap bangsa atau negara sebagai sistem atau asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Walaupun demikian demokrasi terus mengalami perkembangan, bahkan apabila dicermati demokrasi yang dianut oleh masing-masing bangsa-negara, terlihat adanya perbedaan-perbedaan. Pertama, demokrasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu demokrasi dalam arti material dan demokrasi dalam arti formal. Demokrasi dalam arti yang pertama adalah demokrasi yang diwarnai oleh falsafah atau ideologi yang dianut oleh suatu bangsa atau negara. Perbedaan dalam demokrasi yang dianut oleh masing-masing negara menunjukkan adanya perbedaan yang mendasar dalam demokrasi ini. Oleh karena itu di Indonesia dikenal adanya Demokrasi Pancasila, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Liberal, dan Demokrasi di Era Revormasi

Sejarah Demokrasi
            Kata Demokrasi berasal dari kata Yunani ‘Demos’ yang berarti people (rakyat, orang-orang, kelompok orang). Kemudian ‘Kratein’ yang berarti ‘to rule’ (memerintah). Permulaan model dan penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di Negara manapun selain Yunani di abad ke VI SM. Jadi arti sebenarnya dari demokrasi adalah “Rule by the people”. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak pernah lebih dari 10.000 warga). Dan semua orang menyuarakan pendapatnya untuk didengarkan oleh pemerintah. (Budiardjo,2008:25)
            Tidak ada sistem perwakilan di pemerintahan Yunani. Setiap orang adalah anggota badan pengambil keputusan semumur hidupnya. Kelihatannya hampir berbentuk demokrasi total kecuali fakta bahwa wanita, budak dan penduduk asing (lebih dari 50% populasi) tidak dianggap sebagai warga negara jadi tidak diijinkan memberi suara mereka. Sejak saat itu di Yunani dengan cara meniru, mengadopsi, menjadikan dasar, atau menyesuaikan dengan situasi dan sebagainya. Bangsa-bangsa bergerak menuju arah dan penerapan demokrasi dalam pemerintahan mereka masing-masing.
            Pericles, seorang diatara para pemimpin demokrasi Athena tahun 430, berargumentasi bahwa demokrasi berhubungan dengan toleransi, tetapi tidak membuat klaim khusus bagi pemerintahan mayoritas. Baik Plato maupun Aristoteles mengingatkan bahwa demokrasi harus mempertimbangkan ‘the larger’ dan ‘the wiser’. Aristoteles tetap menyebutkan pentingnya pemerintahan mayoritsa dengan mengatakan bahwa ‘the majority ought to be sovereign, rahter than the best, where the best are few ... A feast to which all contribute is better than one given at one man’s expense.”(Nurtjahjo,2005: 32-34)
            Plato khususnya prihatin jika demokrasi lebih mengutamakan mayoritas yang tidak berpendidikan atau miskin yang kemudian bisa membenci kaum kaya, atau pemerintahan diatur oleh mereka yang tidak bijaksana. Biasanya minoritas yang kalah termasuk ‘the wiser’. Hanya di abad ke-17 pengukuhan terhadap demokrasi didasarkan pada asumsi tentang kesetaraan semua warga negara, hal ini muncul sebagai akibat dari reformasi Protestan.
            Kerajaan Romawi (509-27 SM) mengambil elemen-elemen demokrasi Yunani dan diterapkan dalam pemerintahannya. Pemerintahan Romawi adalah perwakilan demokrasi yang terwakili dalam para bangsawan  di Senat dan  perwakilan  di warga biasa di Dewan. Kekuasaan pemerintahan terbagi dalam dua cabang tersebut dan mereka memberi suara untuk berbagai masalah. Cicero, Negarawan Romawi masa itu berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak tertentu yang harus dipelihara, ia juga berpendapat bahwa kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik harus berasal dari rakyat. (Nurtjahjo,2005:42)

Perbedaan Demokarsi Indonesia dengan Demokrasi Barat
Demokrasi Indonesia
1. Menggunakan Sistem Demokrasi Pancasila
2. Bentuk negara Kesatuan Republik
3. Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Demokrasi Barat
1. Menganut Demokrasi Liberal atau Konstitusional
2. Bentuk negara Federal
3. Menganut Sistem Presidensial, Parlementer, dan Semipresidensial
           
            Pada saat ini Demokrasi sudah merupakan hal yang tidak asing di dalam masyarakat. Sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat semakin banyak orang-orang yang membicarakan masalah mengenai demokrasi. Sebenarnya kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari kata Demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Banyak negara yang menggunakan pola Demokrasi ini, contohnya adalah negara kita sendiri yang menganut sistem Demokrasi Pancasila, dan juga beberapa negara barat seperti AS, Kanada, Prancis, dll yang menganut sistem Demokrasi Liberal. Kedua sistem Demokrasi ini berbeda. (Firdaus,2010:13)
            Sistem Demokrasi Pancasila adalah suatu demokrasi yang sudah jelas berdasarkan kepada Pancasila, dimana hal-hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
            Sistem ini sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia,yang sangat menjujung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, musyawarah mufakat, dan juga keadilan sosial. Pemerintahan dipimpin oleh seorang presiden, presiden bertanggung jawab kepada MPR dan diawasi oleh DPR, yang bertujuan untuk menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab dan menjaga keseimbangan dan keselarasan lembaga-lembaga Negara. Namun, terkadang demokrasi ini memiliki banyak kelemahan.
1.      Semakin banyak partai yang bermunculan, tidaklah membuat keadaan semakin membaik melainkan menjadi ajang tanding untuk memenangkan kursi-kursi leglisatif maupun eksekutif, sebenanrnya hal itu sah-sah saja jika memacu untuk mengembangkan bangsa. Tetapi yang terjadi sebaliknya mereka saling mencibir, member contoh yang tidak baik, dll.
2.      Semakin banyak aturan-aturan baru atau UU yang bermunculan. Hal baiknya dengan adanya UU tersebut maka peraturan semakin jelas dan tertata baik, tetapi ada sebagian yang tidak sesuai dan mengakibatkan saling bertolak belakang antara UU yang satu dan yang lain.
3.      DPR tidak bisa dijadikan panutan kepada Rakyatnya, bahwa mereka memang Layak untuk dipilih, karena terlalu banyaknya kasus KKN yang terjadi saat ini. Masalah-maslah internal seperti anggota DPR tidur waktu sidang, bukanlah merupakan hal yang asing lagi di telinga bangsa ini.
            Sistem Demokrasi Liberal juga dikenal sebagai demokrasi parlementer, demokrasi ini memeberi kebebasan kepada masing-masing individu untuk melaksanakan apa yang mereka inginkan secara hukum asalkan hal tersebut tidak merugikan atau mengganggu individu lain. Sistem ini dapat dikatakan sistem demokrasi yang paling bebas dibandingkan sistem demokrasi lainnya, campur tangan pemerintah sangat sedikit. Hal inilah yang paling menonjol dalam membedakan demokrasi Indonesia dan demokrasi Barat yaitu individu.
Beberapa ciri sistem demokrasi liberal adalah :
1.      Sangat menentang sistem pemerintahan yang bersifat dictator, karena melanggr HAM dan tidak member kebebasan kepada masing-masing individu
2.      Terjadi jurang pemisah secara ekonomi, antara orang yang berpenghasilan tinggi dan rendah, kuat dan lemah.
3.      Infra struktur/struktur sosial selalu diusahakan untuk menegakkan demokrasi
4.      Adanya kaum homo seksual dan lesbianisme karena adanya kebebasan individu.
5.      Melahirkan paham sekularisme, yaitu paham yang memisahkan antara negara dengan agama. Menurut mereka, agama adalah urusan masyarakat sedangakan negara adalah urusan pemerintah. Maka, pemerintah tidak boleh turut campur dalam hal agama.
            Jadi perbedaannya adalah terdapat dalam kebebasan individu. Demokrasi Barat sangat menjunjung tinggi hak masing-masing individu selama itu tidak merugikan orang lain. Sedangkan demokrasi Pancasila, juga menjunjung tinggi HAM tiap orang tetapi tidak sebebas Demokrasi Barat karena masih ada UUD dan UU , juga hukum-hukum moral maupun adat yang memberi batasan-batasan dalam bertindak. Kedua Demokrasi ini sama-sama baik adanya tetapi tetap kembali lagi kepada kita masyarakat yang menjalankannya.

Perkembangan Paham Demokrasi di Indonesia
            Setelah Perang Dunia II berakhir, dunia mulai tertarik terhadap demokrasi dan mulai menerapkan demokrasi tersebut meskipun tidak semuanya berhasil. Di Indonesia sendiri mencoba menerapkan sistem tersebut yang menurut Soekarno sesuai dengan kepribadian Indonesia. Semua golongan di Indonesia setuju dengan adanya demokrasi, baik pada zaman pergerakan kebangsaan maupun setelah merdeka. Dalam prinsipnya pun sering terlihat suatu persamaan, namun dalam penjabaran dan prakteknya demokrasi mulai menampakkan perbedaannya. Suatu masa tertentu bila dibandingkan dengan masa yang selanjutnya juga dapat mencerminkan perbedaan tersebut. (Hastomo.2006)
a.       Masa Pergerakan Bangsa
Kesadaran kebangsaan di Indonesia beriringan dengan kesadaran demokrasi. Kesadaran kebangsaan dan kesadaran demokrasi yang dimaksudkan adalah kesadaran yang bersifat modern dan adapula yang bersifat tradisional. Moh. Hatta mendidik masyarakat ke arah demokrasi modern dengan menggunakan dasar-dasar demokrasi tradisional sebagai pangkal pengembangan. Ada dua segi yang diketengahkan oleh pemimpin-pemimpin dalam hubungan demokrasi pada dua dekade pertama, yaitu masalah hak berserikat dan masalah perwakilan rakyat. Permasalahan yang pertama, pada masa itu tidak membenarkan bangsa Indonesia memiliki hak berserikat dan berkumpul dalam arti politis. Hal itu yang menyebabkan Sarekat Islam tidak secara terang-terangan menanamkan dirinya sebagai sebuah partai karena tuntutan yang berlaku pada saat itu lebih banyak bersifat politik. Tetapi seiring berjalannya waktu hak tersebut mulai ditolerir oleh Pemerintah Hindia Belanda, tetap dalam batas-batas yang ketat tergantung pada masa-masa tertentu.(Rais,1986:46)
 Pada belahan kedua sekitar tahun 20-an sampai 30-an hak tersebut diketatkan kembali. Pembatasan untuk berapat yang dikenal dengan Beperkt Vergader Verbod praktis melumpuhkan gerakan kebangsaan terutama yang mengambil sikap non-koperasi. Namun gerakan kebangsaan Indonesia tetap memperjuangkan kebebasan-kebebasan terutama dalam hal serikat dan berkumpul. Yang kedua, masalah perwakilan rakyat. Dewan Rakyat (Volksraad) tidak dapat memenuhi keinginan para pejuang pergerakan kebangsaan. Mulanya mereka berharap Dewan Rakyat dapat mencerminkan cita-cita perwakilan rakyat. Namun setelah hal itu tidak terkabul lahirlah mosi Tjokroaminoto yang mengandung pokok sebagai berikut :
1.      Hak pilih penuh harus diakui pada rakyat
2.      Badan perwakilan mempunyai hak legislatif penuh
3.      Parlemen yanhg mempunyai kekuasaan tertinggi terhadap pemerintah harus bertanggung jawab
Pada belahan kedua sekitar tahun 30-an terkenal gerakan “Indonesia Berparlemen”. Sebuah badan federasi partai-partai politik Indonesia pada tahun 1941 yang dikenal dengan Gabungan Politik Indonesia (GAPI) mengambil sebuah mosi yang tidak berbea dengan mosi Tjokroaminoto.
Pemimpin-pemimpin pergerakan kebangsaan yang berada dalam pembuangan pun setuju dengan prinsip yang terdapat di daloam mosi GAPI. Pada tahun 1940, Soekarno menganjurkan agar umat islam berusaha memenuhi kursi-kursi dalam dewan perwakilan apabila menghendaki percerminan agama islam dalam undang-undang. Selanjutnya undang-undang tersebut akan diputuskan oleh parlemen bagaimana sifat, bentuk dan isi dari undang-undang tersebut. Menurut Moh. Hatta sistem tersbut tidak begitu saja berjalan. Rakyat harus insyaf akan haknya dan harga dirinya. Kedudukan pemimpin pun tidak boleh seperti dewa melainkan seorang diantara sesama rakyat. Dasar demokrasi desa mempunyai tiga sifat, yaitu cita-cita rapat, cita-cita protes massa, dan cita-cita tolong-menolong.
Soekarno-Hatta sangat mengecam demokrasi yang berkembang di Barat yang dianggap hanya terdapat di bidang politik saja. Indonesia pada saat itu mempunyai dua pemikiran yang berpengaruh bagi perkembangan demokrasi. Pertama ialah pemikiran yang resmi berjuang atas dasar islam dan yang kedua Soekarno-Hatta yang menekankan prinsip-prinsip kebudayaan lama.  Pada tahun 20-an dan 30-an, Sarekat Islam mempunyai penantang-penantang seperti golongan nasionalis yang netral terhadap agam (Islam). Hubungan yang harmonis selama belasan tahun berubah menjadi tegang dan saling mencurigai. Dengan adanya masalah tersebut prinsip-prinsip demokrasi yang awalnya disetujui semua kalangan menjadi sukar dikembangkan dan dipraktekkan.
GAPI dan Majelis rakyat Indonesia yang merupakan gabungan segenap federasi menjadi pecah menjelang masuknya Jepang ke Indonesia. Tanpa bermusyawarah mereka memberikan sokongan kepada pemerintah Hindia Belanda dalam peperangan Asia Timur Raya. Suriokusumo (salah seorang pendiri Taman Siswa) menyamakan kehidupan suatu masyarakat dengan kehidupan suatu keluarga yang masing-masing anggotanya mempunyai kedudukan dengan hak dan kewajiban tertentu . Dalam keluarga si ayah menentukan berdasar pendapat bahwa dalam keluarga ia yang bijaksana. Pendapat itu tidak ada salahnya asal yang berkuasa kebijaksanaannya yang bicara bukan nafsu kehewanannya. Namun pada kenyataannya dalam zaman Demokrasi Terpimpin, pemikiran yang disamakan dengan keluarga menempatkan sang ayah secara mudah pada tempat yang bijaksana akan tetapi berdasar kemauan dan keinginan sang ayah sendiri (Rais, 1986: 70-78).

b. Zaman Soekarno
            Soekarno adalah presiden pertama negeri Indonesia. Beliau menduduki jabatan ini dalam masa yang panjang, dari tahun 1945-1967. Walaupun Bung Karno presiden  revolusi, namun  kekuasaannya sangat terbatas ketika itu. Dalam hubungan dengan demokrasi, kita diantarkan ke dalam masa revolusi dengan bekal yang minimum tentang hak-hak dasar manusia. Namun dalam kenyataan, segala pengaruh pemikiran yang tumbuh pada masa pergerakan kebangsaan seakan dikembangkan dalam masa revolusi itu, seperti pers yang bebas, kemerdekaan berorganisasi yang luas, apalagi setelah diumumkan pada tanggal 3 November 1945 agar rakyat mendirikan partai-partai politik.
            Tampaknya pemikiran-pemikiran yang tumbuh dalam masa pergerakan Indonesia, baik yang dicerminkan oleh Tjokroaminoto dalam tahun 1918, maupun yang dikemukakan oleh keputusan GAPI dalam tahun 1941, mendapat tempat dalam Indonesia merdeka. Tentu ada pengaruh system di negeri Barat pada pemikir dan pemuka kita ketika itu. Tampaknya negeri Belanda pun merupakan tempat sumber pemikiran, seperti system partai banyak (yang memang benar telah tumbuh di negeri Indonesia pada masa pergerakan kebangsaan), pemikiran John Stuart Mill yang dijumpai pada surat-surat Sjahrir ketika ia dalam pembuangan, pengaruh pemikiran yang dijumpai dalam perang kemerdekaan Amerika Serikat.
            Dalam rangka pendidikan rakyat tentang demokrasi itu sendiri, baik Soekarno maupun Hatta setelah kita merdeka tidak  mendirikan atau memasuki suatu partai tertentu sehingga keduanya tidak memberikan contoh yang kongkrit tentang sikap dan tindakan yang seharusnya dilakukan ileh partai dalam suatu Negara demokrasi.
            Pertikaian antara partai yang menyebabkan kabinet senantiasa jatuh bangun pada belah pertama tahun limapuluhan tampaknya mengundang beberapa pihak untuk mencobakan system yang lain. Karena memang system demokrasi yang dipraktekkan ketika itu mengundang pengambilan keputusan dalam waktu yang relati lama, sehingga dianggap parlemen tidak efektif sama sekali. Pihak lain yang mencoba mengembangkan sahamnya dalam hidup berdemokrasi adalah pihak militer, terutama Angkatan Darat, atau sekurang-kurangnya sebagian dari angkatan ini. (Rais,1986:81)
            Berperan dalam politik secara terbuka untuk kalangan tentara di negeri ini dapat dikatakan merupakan hal baru, tetapi juga dapat dikatakan bukan merupakan soal baru. Yang baru ialah sifat terbukanya, serta peresmiannya dalam masa Demokrasi Terpimpin, yang memungkinkan pihak militer turut serta dalam badan- badan perwakilan.
            Tahun 1957 Indonesia mengenal polemik beberapa tokoh tentang demokrasi. Bung Karno keluar dengan ide Demokrasi Terpimpin. Terdapat kecenderungan padanya untuk bertindak sebagai bapak dari suatu keluarga besar yang meliputi seluruh rakyat Indonesia. Seperti dikatakn di atas, beliau tidak mempunyai partai. Beliau ingin berdiri di atas segala golongan, dan benar-benar di atasnya, bukan di antaranya atau di bawahnya.
            Ide Demokrasi Terpimpin itu sendiri mengalami perubahan-perubahan. Mulanya dikemukakan pembentukan Kabinet Gotong Royong (dengan mengikut-sertakan antara lain pihak komunis), dan pembentukan Dewan Nasional yang terdiri dari banyak golongan. Yang melemahkan perkembangan itu sendiri adalah pemberontakan PRRI/Permesta. Sebagai tokoh-tokoh dari pemberontakan ini (dimulai tahun 1958) adalah sebenarnya pejuang-pejuang demokrasi, seperti Natsir, Sumitro, Sjafruddin Prawiranegara, Assaat dan sebagainya.
            Dipandang dari sudut ini, perkembangan yang tidak menguntungkan bagi kehidupan politik umumnya di Indonesia dan khususnya perkembangan demokrasi, bukan saja bergantung pada perkembangan dalam lingkungan partai, atau pihak sipil saja melainkan juga pada pihak militer sendiri.
            Dalam rangka meninjau perkembangan demokrasi di negeri Indonesia pada masa tahun-tahunterakhir kepresidenan Soekarno, pers dikontrol degan ketat, pidato juga mengalami nasib yang sama, dunia pendidikan dikekang, dan anak-anak, bahkan rakyat seluruhnya, diberi indoktrinasi yang mematikan pengembangan pikiran. Sebenarnya dalam tahun-tahun terakhir masa kepresidenan Soekarno itu, suasana telah diusahakan oleh pihak penguasa sedemikian rupa. Dan memang Indonesia mengenal banyak tahan politik ketika itu, termasuk cendekiawan dan ulama serta tokoh politik secara umum, yang baru dapat mengecap kembali kehidupan rumahtangga biasa setelah Orde Lama tumbang.
c. Zaman Orde Baru
            Membicarakan demokrasi di masa Orde Baru haruslah disertai kesadaran bahwa ada sebagian penduduk Indonesia yang terkesampingkan. Dan memang benar, bahwa harapan demokrasi itu pada permulaan Orde Baru kita jumpai hanya pada kalangan mereka yang non-komunis.
            Tetapi pada masa kenaikan Orde Baru umunya semuaya bertekad unuk menegakkan demokrasi. Pada masa permulaan Orde Baru pers yang sebelumnya dilarang terbit, diizinkan mengunjungi pembaca. Indoktrinasi di sekolah-sekoalh dan di lembaga-lembaga pemerintah dihapuskan, universitas merasakan kebebasan akademisnya kembali. Dan semua diajak untuk berpatisipasi dalam pembangunan, bidang yang telah pemerintah Soeharto dimaksudkan untuk sungguh-sungguh digarap. Tetapi ini diringi pula dengan anjuran agar rakyat meninggalkan pemikiran ideology dan menggantinya dengan pemikiran program, sedangkan demokrasi adalah ideology. (Rais,1986:83)
            Salah satu kesulitan dalam memberi penilaian terhadap perkembangan politik, termasuk perkembangan demokrasi di Indonesia kini, ialah sifat pembicaraan yang lebih tertutup, baik dalam dewan-dewan perwakilan rakyat, maupun dalam masyarakat umumnya. Cara-cara persidangan dewan perwakilan yang lebih mengutamakan penyelesaian perbedaan pendapat melalui pembicaraan-pembicaraan informal seperti lobbying, rapat-rapat tertentu yang disertai juga oleh pihak penguasa di rumah-rumah.
            Petunjuk lain dalam perkembangan kehidupan demokrasi ialah peristiwa Malari. Sebenarnya ada dua hal yang menyangkut peristiwa ini, pertama soal demonstrasi mahasiswa, dan kedua soal pembakaran dan perusakan. Soal demokrasi, dalam hal peristiwa Malari itu, adalah soal yang berhubungan dengan demokrasi. Kemudian dapat pula masalah demokrasi dihubungkan dengan soal kebebasan mimbar di universitas dan kebebasan dakwah, hubungan antara agama dan golongan dan sebagainya. Memang seakan tiap segi kehidupan bermasyarakat menyentuh persoalan demokrasi, apalagi kalau hendak melihat demokrasi sebagai suatu system hidup, bukan semata-mata soal hubungan perlembagaan politik.
            Faktor pokok yang menentukan dalam rangka prospek mendatang, yang tentu saja berkaitan dengan faktor-faktor lain. Faktor pokok itu adalah kemauan dan kesediaan para pemimpin, terutama para pemimpin yang tergolong ke dalam golongan pengambil keputusan politik, untuk senantiasa menumbuhkan dam memelihara suasana demokrasi. Seorang pemimpi di negeri kita di tuntut untuk dapat member contoh dalam hal ini yang sesuai dengan demokrasi.
            Hal ini terlihat berlawanan dengan demokrasi, karena demokrasi menuntut ketrampilan pemimpin dan ketrampilan rakyat, tetapi terutama dalam negeri yang menumbuhkan demokrasi seperti Indonesia, peranan pemimpin menentukan bagi perkembangan sistem masa depan. Demokrasi sendiri seharusnya dapat memberikan pengembangan sistem ini, yang lebih baik dan lebih dapat dipertanggungjawabkan bagi kehidupan demokrasi seterusnya. Dengan kata lain, demokrasi dapat dilihat dari sudut pemberian kesempatan. Kebebasan memang menuntut tanggung jawab.

Dampak Adanya Paham Demokarsi Terhadap Indonesia
            Sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia cukup menarik. Dalam upaya mencari bentuk demokrasi yang paling tepat diterapkan di negara RI, ada semacam trial and error, coba dan gagal. Namun kalau direnungkan secara arif, ternyata untuk menuju ke sistem demokrasi yang ideal perlu waktu yang cukup panjang. Sebagai perbandingan dapat dilihat sejarah perkembangan konsep demokrasi di Amerika Serikat, yaitu suatu negara yang dianggap sebagai negara demokrasi yang ideal sekali, di negar tersebut sebenarnya masih banyak kekurangan. Untuk menyusun konstitusi, amerika memerlukan waktu selama 11 tahun, untuk menghapus perbudakan memerlukan waktu 86 tahun, untuk memberi hak pilih kaum wanita memerlukan 114 tahun, dan untuk menyusun draf konstitusi yang melindungi seluruh warga negara memerlukan waktu selama 188 tahun.(Joinarto,1990:34)
            Oleh sebab itu, bangsa Indonesia mencari bentuk demokrasi yang tepat sejak tahun 1945 hingga sekarang masih terantuk-antuk. Hal ini bukan karena ketidakseriusannya tetapi karena memerlukan waktu panjang. Membicarakan demokrasi Indonesia, bagaimanapun juga tidak terlepas dari periodesasi sejarah politik di Indonesia, yaitu apa yang disebut sebagai periode pemerintahan massa revolusi kemerdekaan, pemerintahan demokrasi liberal, pemerintahan demokrasi terpimpin, dan pemerintahan demokrasi pancasila. Dampak adanya demokarsi tersebut terhadap bangsa Indonesia sendiri adalah sebagai berikut:
1. Demokrasi pada pasa revolusi 1945-1950
            Pada masa ini bangsa Indonesia masih berjuang dalam menghadapi Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia. Karena hal ini demokrasi di negara Indonesia belum berjalan dengan baik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Sehingga negara Indonesia dianggap sebagai negara yang absolut. Untuk manghindari hal tersebut akhirnya pemerintah mengeluarkan :
·         Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya dengan alasan karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel atau Semi-Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan dari presidensil menjadi parlementer  agar dianggap lebih demokratis.

·         Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945
Tentang Pembentukan Partai Politik. Berhubung dengan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat kepada Pemerintah, supaya diberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan kita mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat, Pemerintah menegaskan pendiriannya yang telah diambil beberapa waktu yang lalu, bahwa:
1. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.
2. Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun, sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota Badan-badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946.

·         Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945
Tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer

2. Pemerintahan demokrasi liberal 1950-1959
       Demokrasi liberal adalah paham demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negaranya. Demokrasi liberal atau sering disebut demokrasi parlementer, karena lembaga yang memegang kekuasaan menentukan terbentuknya dewan (kabinet) berada di tangan parlemen atau DPR. (Haynes,2000:41)
Dampak demokrasi liberal pemerintahan di Indonesia
·         Karna kabinet sering mengalami perubahan, maka pembagun tidak berjalan lancar. Pada akhirnya masing-masing partai lebih mementingkan kepentingan lebih mementingkan partai atau golongan.
·         Tidak memunculkan partai dominan sehingga Presiden bersikap diantara banyak partai.
·         Dengan banyak partai, tidak ada badan Eksekutif dan Yudikatif yang kuat

3. Demokrasi Terpimpin 1959-1966
            Dekrit Presiden 5 juli 1959 merupakan tonggak terakhir masa berlakunya
demokrasi liberal di Indonesia sekaligus awal berlakunya demokrasi terpimpin. Demokrsai terpimpin adalah paham demokrasi yang berintikan musyawarah mufakat secara gotong-royong antar semua kekuatan nasional progresif devolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis). Demokrasi terpimpin juga disebut demokrasi yang tidak memperhatikan hak-hak asasi warga negaranya, dan tidak pula mengenal lembaga kekuasaan dalam tata pemerintahannya. Demokrasi terpimpin berlangsung mulai Juli 1959-april 1965.
            Dalam prakteknya Demokrasi terpimpin telah banyak memiliki dampak negatif pada masyarakat Indonesia. Berbagai pilar kehidupan digoyangkan, dan berbagai sendi yang memperkokoh kehidupan bermasyarakat, dan berbangga bernegara terlepas, saling tidak berkain dan tidak berfungsi tepat guna. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menyatakan bahwa kita kembali ke UUD 1945 yang berdasrkan Pancasila, ternyata diselewengkan menjadi suatu system otokratis yang didominasi oleh PKI.
            Golongan-golongan yang paling gigih mendukung Dekrit Presiden 5 Juli 1959, termasuk TNI AD menjadi bulan-bulanan Demokrasi Terpimpin, tetapi dengan keyakinan yang kual TNI AD bersama kekuatan Pancasilais lainnya berhasil mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945. (Sartini.2011)

4. Demokrasi Pancasila 1966-1998
            Alenia IV Pembukaan UUD 1945, menegaskan “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,…”. Dari kalimat tersebut, jelas bahwa negara RI adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau negara demokratis. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi yang berdasarkan kepada Pancasila, atau disebut demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila mengandung pengertian demokrasai yang dijiwai, disemangati, diwarnai, dan didasarkan oleh babgsa dan negara Indonesia, yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.(Hastomo.2006)






PENUTUP
            Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
            Dalam pelasanaan nya demokrasi di Indonesia terbagi menjadi 3 masa, yaitu masa pergerakan bangsa, masa Soekarno dan pada masa Orde baru. Dengan adanya penarapan demokrasi di indonesia tentunya akan mempunyai dampak terhadap negara Indonesia sendiri. Dampak tersebut bisa baik dan juga bisa buruk           





















DARTAR RUJUKAN

Budiardjo, Miriam.2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Firdaus ,Syam. 2010.Pemikiran Politik Barat. Jakarta: PT Bumi Aksara

Hastomo.2006.Pelaksanaan Demokarsi di Indonesia.(Online).(http://pemerinta
            han.umm.ac.id/files/file/Demokrasi%20Indonesia.pdf) diakses 25 Februari 2014

Haynes.Jeff 2000.Demokrasi dan Masyarakat Sipil di Dunia Ketiga.Jakarta:           yayasan Obor Indonesia

Joinarto.1990.Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara. Jakarta: Rineka Cipta

Nurtjahjo Hendra. 2005.Filsafat Demokrasi.Jakarta: PT Bumi Aksara

Rais.Amien,1986.Demokrasi Dan Proses Politik.Jakarta: LP3ES

Sartini.2011.Pengaruh Demokrasi Terpimpin Terhadap Perpolitikan Indonesia.(Online).(http://portal.kopertis3.or.id/bitstream/123456789/461/1/pengaruh%20masa%20demokrasi.pdf) diakses 25 Februari 2014




[1] Mahasiswa Pendidkan Sejarah  Offering A 2012

44 komentar:

  1. Yang kami bahas yaitu mulai tahun 1945-1998

    BalasHapus
  2. Kritik: untuk kalimat yang menggunakan Bahasa Inggris dicetak miring, ok. dan penulisan kalimat dan penggunaan kapital dilihat kembali.,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Zeni dwi fianti /120731400300/A
      Iya mas zofrano, trimakasih atas kritik dan sarannya

      Hapus
  3. ZOFRANO IMS/A/120731435976/PSEJ 2012
    Berdasarkan pernyataan dari ilmuwan Yunani Kuno Cicero mengatakan bahwa Kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik harus berasal dari rakyat, bukankah kalau kekuasaan dari rakyat akan membawa kepada kekisruhan dan tidak terkontrolnya pemerintahan mengingat disetiap negara yang ada di dunia tidak semuanya memiliki penduduk yang sedikit sehingga sulit menjalankan demokrasi yang berasal dari rakyat dan juga tidak homogenitas melainkan heterogenitas, jelaskan analisis anda demokrasi seharusnya seperti apa dan mengapa harus berasal dari rakyat bukan dari golongan yang mewakili rakyat??

    BalasHapus
    Balasan
    1. ZENI DWI FIANTI/120731400300/A/PSEJ
      Menurut istilah demokrasi berasal dari kata demos yg berarti rakyat dan juga kratos yang berarti pemerintahan. Dari situ sudah bisa diartikan demokrasi yaitu pemerintahan rakyat. Demokrasi juga merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara sehingga diambil kesimpulan demokasi berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Lalu mengapa demokrasi tidak berasal dari golongan yg mewakili rakyat ? Karena demokrasi memang ditujukan untuk kesejahtetaan rakyat seperti dibentuknya lembaga eksekutif, yudikatif maupun legislatif juga diperuntukkan untuk menampung aspirasi rakyat demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Seperti yg sudah dikatakan juga jika kekuasaan berasal dari rakyat akan menyebabkan kekisruhan maka inilah tujuan dari dibuatnya lembaga-lembaga pemerintahan tersebut agar bisa mewakili rakyat dalam menyampaikan aspirasinya untuk tujuan kemakmuran bersama. Menurut saya seperti itu terimakasih

      Hapus
    2. Terima kasih atas jawaban anda Zeni Dwi Fianti :)

      Hapus
    3. Dimas Indranata/120731435995/A/2012

      Saya sedikit menambahkan di dalam pelaksanaannya demokrasi di indonesia contohnya dengan adanya partai politik. Partai politik pada dasarnya merupakan wadah atau saluran untuk menampung berbagai aspirasi rakyat yang kemudian partai tersebut bisa dikatakan sebagai wakil dari masyarakat itu sendiri. Tanpa adanya partai politik maka tidak mungkin setiap orang mengeluarkan gagasan atau pandangannya terhadap pemerintahan. Jadi dengan adanya partai politik diharapkan dapat mewakili setiap aspirasi rakyat sehingga mereka para anggota partai politik yang duduk di DPR bisa mengerti apa yang sebenarnya di inginkan oleh rakyat.

      Hapus
  4. ZOFRANO IMS/A/120731435976/PSEJ 2012
    Pada masa Orde Baru diringi pula dengan anjuran agar rakyat meninggalkan pemikiran ideology dan menggantinya dengan pemikiran program, sedangkan demokrasi adalah ideology, mengapa Soeharto melakukan hal tersebut padahal jalannya sebuah program tidak terlepas dari penginternalisasikan sebuah ideologi untuk mendukung pembangunan negara dengan mencapai sebuah tujuan yang diinginkan??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Zainul Hasan/Pendidikan Sejarah/A/2012
      mas zofrano, kita tidak sulit melihat apa yang menurut kita pas, dan tentunya apa yangmenurut kita pas belum tentu bagi oranglainpas. dan kita juga sulit untuk menekan sesorang atau apapun untuk menjadi sama sesuai konsep, perlu diingat bahwa setiap orang memiliki orientasi, dan tidak jarang pula orientasi yang lebih mengarah pada ambisi itu akan menghalalkan cara apapun untuk melegitimasi kekuasaannya. dalam hal ini saya memandang bahwa demokrasi sabagai bentuk pemerintahan. dan jika berbicara mengenai menjalankan program perlu adanya penginternalisasian ideologi, perlu diingat bahwa ideologi yang dapat digunakan atau paham yang dapat digunakan bukan hanya demokrasi. dan untuk menjalankan sebiah demokrasi yang benar tentunya mengarah pada pola pikir rakyatnya, dan lebih condong pada bagaimana rakyatnya hidup, hal inilah yang coba Indonesia lakukan dengan adanya wakil rakyat.

      Hapus
    2. OK terima kasih Jawabannya Zainul Hasan :)

      Hapus
  5. AHYANA FATIH EZA ROBIN/120731436003/PSEJ 2012/ A

    apabila suatu negara menggunakan sistem demokrasi, maka akan terdapat banyak partai di dalam negara tsb,,,
    semakin banyak partai, semakin banyak persaingan,
    apabila terdapat banyak persaingan, maka akan terdapat banyak pengeluaran (uang) untuk bersaing mengalahkan partai2 lain dlm mencapai tujuan (jabatan)....

    kemungkinan terburuk dr keadaan tsb yaitu akan terjadi banyak korupsi yang dilakukan pihak terpilih untuk mengembalikan modal (uang) yg dikeluarkan dalam persaingan selama kampanye,,,,

    nah, kalo misal solusinya dilakukan pembatasan partai gt boleh gak??
    atau adakan saran lain?
    dan berapa sih jumlah max partai dalam negara demokrasi,,,??

    makasi,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. ZENI DWI FIANTI / 12731400300/A/P.SEJ 2012
      Terima kasih atas prtanyaan mb ahya, menurut saya tidak ada batasan jumlah maksimal partai dalam negara demokrasi. Untuk masalah persaingan kampanye yg menyebabkan korupsi itu sebenarnya sudah di atur dalam UU no 10 th 2008 mengenai batasan banyaknya dana pemilu baik dari internal partai maupun eksternal yang menyebabkan persaingan partai dan menguntungkan anggota partai yang lebih kaya. Untuk dana sumbangan internal partai masih belum ada batasan sehingga hal ini menyebabkan buruknya pengelolaan dana kampanye yang memihak pada penyumbang kaya dengan tujuan tertentu yg ingin mereka capai. Solusinya adalah membatasi partai dari pengaruh penyumbang agar terjadi kesetaraan dengan partai lain sehingga menciptakan kandidat yang berperilaku transparan dan akuntabel terhadap masyarakat. Untuk DPR penyumbang eksternal perorangan maksimal 1M dan untuk perusahaan maksimal 5M dan dilarang menerima sumbangan dari pemerintah, pihak asing maupun BUMN.
      Terimakasih

      Hapus
    2. ZOFRANO IMS/A/ 120731435976
      nah, kalo misal solusinya dilakukan pembatasan partai gt boleh gak??
      atau adakan saran lain?
      dan berapa sih jumlah max partai dalam negara demokrasi,,,??
      Ini pertanyaan mengundang kontroversi ahya, para pakar Politik sempat membahasnya, pembatasan ataupun tidak dibatasi tidak mempengatuhi hakekat demokrasi itu sendiri ahyana tetapi justru menjadi tidak sehat kalau satu partai yang menerapkan monokameral mbak kayak China karena demokrasi yang oleh Henry B. Mayo mengatakan, demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnnya kebebasan politik. arek-arek Ilmu Politik, Sosiologi Politik dan Antropologi Politik melihat politik yang sehat adalah tidak adanya paksaan dan berpegang teguh pada kesamaan pada hak berpolitik artinya setiap masyarakat boleh bebas mendirikan partai politik tetapi untuk hal ini ada peraturan yang mengaturnya agar tidak terjadi kebablasan yang berujung kepada keburukan maka tidak heran kalau Aristoteles mengatakan demokrasi buruk lebih baik Monarki ataupun Oligarkhi... pembatasan boleh dialkukan tetapi tidak dilakukan dengan adanya sistem monopartai malah itu merusak hakekat demokrasi ahya...pembatasan dilakukan dengan menaikkan parliamentary threesold (ambang batas parlemen) yang tahun 2014 ini adalah 3,5%..ini ditujukan kepada parpol agar semakin berkompetitif yang sehat menghasilkan anggota Parlemen yang baik, bermoral dan berkompetensi yang hebat (S1, S2, S3, Guru Besar) tetapi nyatanya orang-orang yang duduk di parlemen tidak pada kompetensinya melainkan populer, rakyat Indonesia masih buta politik dan memilih orang yang bukan pada kepemilikan gelar atau Professor disamping itu parpol masih kurang menarik kalangan akademisi untuk masuk partai walaupun ada beberapa yang masuk seperti Pakar Perminyakan Prof. Dr. Kurtubi yang masuk NasDem menjadi Caleg Dapil NTB tapi nyatanya di parlemen sedikit orang-orang yang berkompeten untuk duduk di setiap Komisi yang ada di DPR, UNTUK DEMOKRASI TIDAK ADA BATAS MAKSIMAL Ahyana... karena UUD 1945 Pasal 22 E ayat 1 dan Pasal 28 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul sudah mengaturnya jika dibatasi seperti ORBA itu mematikan DEMOKRASI dan ORBA HANYA MELAPISI DEMOKRASI PALSU TIDAK SECARA MURNI DAN BIJAK DIHADAPAN MASYARAKAT RI DAN LUAR NEGERI!

      Hapus
    3. Sarannya seperti pendapatnya dari Thomas P. Jenkin yang menekankan Valuational, yang merupakan teori-teori yang mengandung nilai moral dan norma politik, dimana dalam teori ini segala sesuatunya harus mempertimbangkan baik buruknya atau konsekuensinya. Jadi Demokrasi yang dipakai oleh negara manapun di dunia harus menerima konsekuensinya dan tidak ada baik buruknya suatu sistem pemerintahan ! Tetap mengedepankan etika budaya dan hakekat demokrasi dalam kehidupan sehari-hari jangan mematikan nilai tersebut. Karena Demokrasi melahirkan kebijakan publik dari andil-andil politik di dalamnya, Menurut Edi Suharto:Kebijakan publik adalah sebuah instrument pemerintahan, bukan saja dalam arti pemerintahan yang hanya menyangkut aparat negara, melainkan pula pemerintahan yangmenyentuh pengelolaan sumber daya publik.Kebijakan publik merupakan semacam jawaban terhadap suatu masalah karenamerupakan upaya memecahkan, menguraikan dan mencegah suatu keburukan sertasebaliknya, menjadi penganjur, inovasi dan pemuka terjadinya kebaikan dengan cara terbaik dan tindakan terarah.
      Thx U

      Hapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. rico anggi pranata / 120731435993
    Setelah Perang Dunia II berakhir, dunia mulai tertarik terhadap demokrasi dan mulai menerapkan demokrasi tersebut meskipun tidak semuanya berhasil. Di Indonesia sendiri mencoba menerapkan sistem tersebut yang menurut Soekarno sesuai dengan kepribadian Indonesia. apa alasan soekarno mengatakan sistem demokrasi sesuai dengan kepribadian Indonesia? bagaimana cara Soekarno mensosialisasikan terhdap masyarakat dan menerapkan sistim demokrasi pada pemerintahan ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertanyaan yang baik dan kritis, silahkan kelompok 3 dijawab..

      Hapus
    2. Untuk Rico, ZOFRANO IMS/120731435976
      soekarno mengatakan demokrasi sesuai dengan kepribadian Indonesia karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah ada di dalam hati kehidupan masyarakat dan bukan diadopsi dari Barat, kemudian digali menjadi dasar negara (weltanchauungs) dan setiap sila yang ada di Pancasila menjiwai sila-sila lainnya...
      Cara Soekarno menyosialisasikannya secara tersurat sulitt tapi secara tersirat ada kok yakni ketika diadakan Rapat Raksasa IKADA tanggal 19 September 1945 disana ia mengatakan bahwa Indonesia telah merdeka, mari dukung kebijakan pemerintah dan pulanglah dengan tenang sebab di lapangan ada tentara Jepang yang siap dengan senjata pistolnya, untuk menghindarinya tersebut maka dilakukan secara memaknai demokrasi bahwa tidak perlu pertumpahan darah, tahun 1955 Pemilu 1 walaupun Hatta menginginkannya tahun 1946 dengan adanya Maklmumat No.X 3 November 1945 tapi mengalami ganjalan, disana terbukti nilai-nilai demokratis berlangsung dan tumbuh tanpa perlu adanya paksaan untuk memilih partai
      Thx

      Hapus
  8. Indonesia menerapkan demokrasi, salah satunya tercermin dari adanya wakil rakyat dalam parlemen. perlu diingat bahwa wakil rakyat hendaknya membawa suara rakyat bukan malah membawa suara pribadi ataupun golongan. bagaimana pandangan anda terhadap masalah yang demikian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. ZENI DWI FIANTI / 120731400300 / A /PSEJ
      Tujuan dari dibentuknya wakil rakyat yaitu memang untuk mewakili aspirasi rakyat menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Seharunya wakil rakyat juga dapat bersikap seperti yang disebutkan diatas bukan malah menikmati kedudukannya dengan berbagai penyelewengan seperti yang sudah terjadi saat ini. Solusi dari masalah tersebut sebenarnya adalah proses untuk melakukan perubahan dan perbaikan kondisi tersebut atau berupaya memecahkan masalahnya dengan mencari pihak yang bermasalah atau bertanggung jawab atas penyelewengan yang dilakukan dan memberi hukuman yang setimpal dan hal tersebut seharusnya dilakukan oleh Negara yang menjadi faktor utamanya. Oleh karena itu kepada masyarakat diseluruh Indonesia maupun offering A mari kita menjadi pemilih yang cerdas di pemilu 2014 mendatang agar tidak tidak salah dalam memilih wakil rakyat yang berdifat menyeleweng seperti tahun-tahun sebelumya. Walaupun bersuara kadang kala salah namun bersuara lebih baik dari pada diam, tanpa bersuara perubahan tidak akan terjadi tapi dengan bersuara setidaknya perubahan akan mengikuti. Tingkyu

      Hapus
    2. solusi yang anda sampaikan ialah terkait masalah pemberian hukuman atas pelanggaran, lantas bagaimana bisa penerapan hukum yang ideal tersebut dapat terlaksana jika hukum malah berpihak, itu semua bukan rahasia lagi. karena tidak jarang pelaksanaan hukum diwarnai dengan hukum uang yang kita sendiri terkadang baik secara langsung ataupun tidak, juga pernah melakukannya. dengan adanya praktik uang tersebut apakah masih dapat dikatakan demokratis?

      Hapus
    3. ZOFRANO IMS/A/120731435976
      yah jelas Hukum bisa dibeli dan dipermainkan setiap ayat dan pasal yang terkandung didalamnya tetapi ingat Hukum masih perlu ada untuk menjadi norma yang mengendalikan tingkah laku manusia di dalam kegiatan aktivitas hidupnya.... yang menjadi permasalahan adalah oknum yang "memainkan" hukum ini bukan hukumnya karena isinya baik untuk mengatur dan mengikat, ini perlu ditindak tegas dengan cara di penjara selama 18 tahun, dicaci maki di depan masyarakat dan untuk mengarah kepada ketaatan hukum setiap pasal dan ayat di UU perlu direvisi.tetapi ini menjadi batu sandung yang sulit karena tidak adanya kesadaran untuk mengubah ke arah yang baik dan justru dibiarkan begitu saja...banyak Guru Besar yang terseret KPK, Pengadilan dan Jaksa karena adap MORAL DAN ETIKA KEILMUANNYA BURUK !!!! tidak hanya guru besar yang kecil pun juga karena pola ini menjadi folksways dan dimasyarakat malah dianggap hal yang lumrah, ini PERILAKU YANG BODOH BILA TERUS MENGAKAR !!! PANTES INDONESIA TIDAK BISA MAJU KALO SIFAT INI MEMBUDAYA DI MASYARAKAT!! nah disini dibutuhkan suatu taat hukum bersama yang dimulai sejak masa Balita, Keluarga yang mempunyai fungsi afektif, ekonomis, dan sosialisasi didalamnya perlu diajarkan taat hukum sebagai warga negara yang baik dan kita juga harus sadarlah apabila kita melanggar perlu merefleksikan diri memperbaiki dengan menegakkan hukum di lingkungan sekitar dulu baru kepada orang lain....anak-anak Ilmu Hukum seluruh Indonesia pandai dan berbobot mengetahui seluk beluk hukum tetapi seing kali lupa kalau ETIKA BUDAYA DAN KEILMUANlah yang perlu diutamakan dan dijadikan kebiasaan contoh: BAYAR GORONGAN DAN MAKANAN PADA KANTIN KEJUJURAN ya bayarlah jangan main comot sana-sini itu sudah mempraktekkan taat hukum tidak perlu yang besar mulai dari hal yang kecil dahulu zen

      Hapus
    4. Lanjutannya
      satu lagi apakah money politics dikatakan demokratis, tidak begitu juga zen kamu mengatakannya masih ada beberapa aspek yang dikatakan demokratis..saya mengambil Teori Demokrasi dari Teori Civic Virtue oleh Pericles yang berjasa mengembangkan demokrasi. Prinsip-prinsip pokok demokrasi yang dikembangkannya adalah: Kesetaraan warga negara, Kemerdekaan, Penghormatan terhadap hukum dan keadilan, Kebajikan bersama. ini lah diperlukan sebagai dikatakannya demokratis atau tidaknya karena mengatur Demokrasi telah tertuang pada UU, disamping itu Hobbes menegaskan pula bahwa hasrat manusia itu tidaklah terbatas yang dikendalikan oleh nafsu atau appetite, maka dari itu untuk meminimalisirkan hal semacam itu dieprlukan KONTRAK SOSIAL yang dikemukakan oleh John Locke mengatakan bahwa kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah dalam pergaulan antara sesama serta tanggung jawab dari pemimpin kepada rakyat yang berlandaskan Niat yang baik yang datang dari HATI NURANI sehingga menjadi pengendalian sosial bagi pelaku dan organisasi tetapi tidak hanya sebatas itu saja perlu dijalankan dan dituang kedalam UU yang secara bersama-sama harus ditaati.adanya politik uang sudah mencoreng hakekat demokrasi itu sendiri perlu dibantai dimana individu yang menjadi pejabat lewat sistem pemilu yang demokrasi harus sadar bahwa kekuasaan yang diembannya atas piihan rakyat WAJIB dijalankan dengan sungguh-sungguh, bijak, berhati nurani, dan tegas tidak mengedepankan haus kekuasaan seperti yang termaktub pada Il Princenya Niccolo Machiavelli dan keegoisan berkuasa se enake dewe.... timbulnya politik uang karena tidak berangkat dari kompetisi yang sehat seperti PEMILU 2009 dengan slogan SATU PUTARANNYA dan berbagai pemilu daerah lainnya ya karena itu ingin mendapat kekuasaan dengan cara yang instan dan membodohi masyarakat lewat UANG, nah kita dapat melihat sendiri kinerja Kabinet beserta jajaran kepala daerah yang terhormat TIDAK ADA YANG BERKUALITAS !! mengedepankan politik uang dan memainkan hukum tidak dengan etika yang santun dan elegan ! Alhasil apa banyak yang dibui oleh KPK dan ajaran agama hrus terenkulturasi pada setiap aktivitas dirinya untuk mempreventifkan hal-hal yang tercela, sekarang rakyat sudah cerdas memilih pemimpin yang dipilihnya secara demokrasi,, waktu Pemilu DKI Jakarta 2012 ada slogan yang intinya seperti Ini: Pilih Pemimpin jangan dari Uangnya, Ambil Uangnya dan Pilihlah Pemimpin yang jelas programnya dan beretika yang baik......dari money politics pun menjadi Korupsi karena diperoleh dari bantuan-bantuan siluman untuk memenangkannya ketika kalah ia tidk dapat mengembalikannya dan keitika menang ia harus menmgembalikannya, emang lu kira gratis coy..DI DUNIA INI MANA ADA SIH YANG GRATISAN SEMUA PAKE DUIT COY IYE KAN :D

      Hapus
    5. ZENI DWI FIANTI / 120731400300 / A / PSEJ
      Secara institusi indonesia sangat demokratis.. tapi secara esensi sangat tidak. Rakyat yang harusnya berdaulat seperti tidak tahu terhadap negaranya sendiri. Rakyat hanya dibeli dan diperalat tanpa sadar utk berpolitik dan berdemokrasi sebatas electoral atau proses pemilihan. Lebih baik hukum mati saja semua orang yang non nasionalis dan juga hilangkan intervensi barat dengan membuat sistem baru yang bersahabat dengan rakyat. Atau kembali lg seperti jawaban saya diatas dengan menjadi pemilih yang cerdas karena memang keadaan negara kita seperti ini

      Hapus
    6. Dimas Indranata/120731435995/A/2012

      Adanya wakil rakyat seharusnya dapat mewakili rakratnya dan bukan membawa golongannya. tetepi pada kenyataannya mereka lebih mengutamakan golongannya kalau saya berpendapat bahkan ada di antara mereka yang lebih mengutamakan dirinya sendiri atau pribadi. Mengapa bisa terjadi?,banyak hal yang menjadi pengaruh tentang masalah ini. Cotohnya untuk menjadi seorang wakil rakyat itu sulit dan tidak murah. Mereka yang mencalonkan untuk menjadi wakil rakyat harus rela untuk mengeluarkan dana yang begitu besar bahkan sampai milyatan. Ketika mereka berhasil menjadi wakil rakyat maka yang ia utamakan pertama adalah bagaimana memenuhi kebutuhannya atau bisa dikatan bagaimana caranya untuk balik modal. Berbagai cara dilakukan? contohnya saja seperti korupsi. Tindakan tersebut tidak akan membuat rakyart sejahtera tetapi malah akan mengakibatkan rakyat menderita.
      Tetapi tidak semua wakil rakryat begitu, masih ada di antara mereka yang baik dan lebih mengutamakan untuk mewakili rakyatnya. Solusinya yang harus kita lakukan pertama adalah sebagai masyarakat kita harus dapat memilih wakil rakyat yang memang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, jujur dan tidak mementingkan dirinya sendiri. Dengan cara ini diharapkan dapat terpilih wakil rakyat yana dapat mensejahterakan rakyatnya bukan dirinya sendiri.

      Hapus
    7. Zainul Hasan/Pendidikan Sejarah/A/2012
      maaf ya, Vano.yg satu maksud diatas bukanmoney politic, tetapi penggunaanuang dalam pelaksanaan hukum, dan memang iya, hukum itu yg perlu dibenahi memang lebih condong kepada pelakunya bahkanmungkin pelaksanaannya, tetapi perlu diingat lagi,pembuatan hukum di Indonesia apakah sudah demokratis, apakah kebebasan dalam masalah hukum hanya miliki orang yang berkuasa, dan jika dikaitkan dengan apa yang disampaikan Mbak Zeni secara intuisi sangat demokrasi tetapi secara esensi tidak, hal itu seakan-akan menujukkan bahwa hukum itu memang ada tetapi paraktik dak kenyataannya itu tidak ada.

      Hapus
  9. kartika tri lestari/120731435987/A
    Pada tahun 1940, Soekarno menganjurkan agar umat islam berusaha memenuhi kursi-kursi dalam dewan perwakilan apabila menghendaki percerminan agama islam dalam undang-undang. lalu bagaimana dengan masyarakat non muslim yang ingin menduduki kursi dewan perwakilan, jika pada waktu itu presiden menyuruh umat islam untuk menduduki mendominasi kursi dewan perwakilan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. ZENI DWI FIANTI / 120731400300 /A / PSEJ
      Maaf ya mbk tika seperti yang sudah dikatakan mas dimas diatas yang kita bahas demokrasi tahun 1945-1998 jadi kita tidak membahas tahun 1940
      Terimakasih :-D

      Hapus
    2. buat Tika, saya ZOFRANO IMS/A/120731435976/PSEJ 2012
      Untuk tahun 1940 itu masih zaman pergerakan nasional tahap bertahan, Soekarno belum menyuarakan seperti itu yang Gubernur Jenderalnya saat itu De Jonge melakukan reaksi sebelum adanya aksi dari golongan intelektual, masa ini semua disatukan tujuan bersama-sama berjuang mencapai kedaulatan yang dilandasi semangat nasionalisme, awalnya tahun 1918 sudah terbentuk dewan perwakilan (VOLKSRAAD) tetapi tugasnya itu hanya sebagai dewan penasehat dan bukan sebagai tempat mengemukakan pendapat untuk memperbaiki nasib Hindia Belanda maka oleh golongan intelektual sepakat membentuyk GAPI karena PPPKI gagal menyatukan golongan Islam, nasionalis dan komunis sosialis menyuarakan INDONESIA BERPARLEMEN yang ternyata tidak mendapatkan respon dari Hindia Belanda maka diajukan Petisi Soetardjo untuk menuntut agar Volksraad dipakai sebagai lembaga legislatif yang menampung aspirasi yang selanjutnya dibuat kebijakan tetapi nyatanya tidak digubris...pada tahun 1941 Gerakan Fasis sudah mendekat Asia Tenggara barulah Belanda membentuk Komisi Visman menyelidiki kesiapan Hindia Belanda mempunyai parlemen sendiri dan melalui jajak pendapat

      Hapus
    3. KRITIK SAYA KE TIKA, MOHON TAHUNNYA DIPERJELAS KARENA 1940 ADALAH MASIH MASA PERGERAKAN NASIONAL DAN BARU TAHUN 1955 SUDAH DIADAKAN PEMILU, tetapi embrio diadakannya pemilu sudah tertampak dengan Jelas ketika Hatta mengeluarkan Maklumat No. X tangga; 3 November 1945 tentang Partai Politik dan menggagalkan PNI sebagai partai tunggal di Indonesia yang menyinginkan diadakan pemilu tahun 1946 tetapi karena pemerintah belum siap dan adanya guncangan kedatangan AFNEI yang dibonmcengi NICA, peristiwa silih bergantinya PM menjadi pemilu diundur barulah tahun 1955 dilaksanakan secara JURDIL, LUBER dan DEMOKRATIS !
      bagaimana dengan masyarakat non muslim yang ingin menduduki kursi dewan perwakilan, jika pada waktu itu presiden menyuruh umat islam untuk menduduki mendominasi kursi dewan perwakilan?? hem justru ini mendapat kecaman dari Indonesia Timur kita mengetahui kalau Piagam Jakarta pasal 1 diubah karena tidak mencerminkan asas Bhineka Tunggal Ika dan menolak adanya diskriminasi dari golongan Islam maka diubahlah itu agar tidak menimbulkan iri hati dan kebencian terhadap umat Islam...golongan Non Muslim yang mau ke parlemen itu masuk ke partai yang berideologi nasionalisme memperjuangkan haknya atau ia menjadi utusan daerah ataupun juga mendirikan partai dari daerah tetapi biasanya masuk ke Partai Nasionalis atau menjadi Utusan Daerah agar sama rata dan sama kedudukannya dengan anggota yang muslim, hal ini menyadari Soekarno bahwa yang non Islam ini juga berhak membuat kebijakan bersama-sama dengan golongan Islam...terima kasih

      Hapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  11. Ayo diskusi rek, jangan melempem daya kritis dan memberi masukan dari pertanyaan yang diajukan...Semangat guys :)

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. PUTRI NUR EKASARI
    Untuk pertnyaan Rico
    menurut ssya kita harus ingat bahwa jika kita berbicara di Indonesia kita kenal dengan demokrasi Pancasila.Dan juga kita harus ingat pula bahwa penerapan demokrasi diberbagai negara dipengaruhi oleh ciri khas masyarakatnya.Jadi demokrasi dianggap cocok bagi bangsa Indonesia karena yang digunakan adalah demokrasi Pancasila dimana nilai-nilai pancasila itu diambil dari nilai-nilai kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.Sumber materi Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ZOFRANO IMS/120731435976
      Untuk Jawabannya Putri dan Pertanyaan Rico secara Teori Demokrasi tidak ada namanya Demokrasi Pancasila, kalo kita merujuk Plato tentu itu bagian Demokrasi..Pancasila dijadikan sebagai identitas jati diri bangsa Indonesia yang berbeda dengan bangsa lain di dunia dan mengarah kepada Trias Politica Indonesia justru yang oleh Wilopo memiliki pemerintahan yang cheks and balance yang khas antara pemerintah dan DPR; DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan pemerintah dan begitu pula pemerintah kuat karena tidak dapat dijatuhkan oleh DPR (Haris.1995: 44) ...
      Merujuk Pernyataan Henry B. Mayo mengatakan, demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnnya kebebasan politik, pernyataan ini sangat benar pada demokrasi yang sedang mekar-mekarnya bak seorang yang jatuh Cinta, untuk mengarahkan kepada demokrasi yang over hiperbola maka diperlukan pengawasan dari rakyat dan pertanggungjawaban atas kekuasaannya yang dipilih oleh rakyat yang mengatasnamakan DEMOKRASI itu sendiri put :D
      Menurut Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara dari Prof.Dr.Jimlie Ashiddiqie Pancasila ini menjadi dasar dan sumber tata tertib hukum (ketatanegaraan) Republik Indonesia. Artinya, susunan dan konsep hukum di Indonesia harus selalu berpedoman kepada Pancasila. Pembukaan UUD 1945 menjadi pedoman dalam menyusun undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
      Karena Pancasila merupakan sumber hukum dan harus tercemin dalam setiap peraturan hukum di Indonesia, maka setiap peraturan yang dibuat oleh Negara tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan tidak berlaku (Asshiddiqie.2011:159)

      Hapus
    2. Lanjutannya...
      UUD 1945 menganut Distribusi Kekuasaan, sehingga dalam penerapannya UUD 1945 menetapkan lebih dari beberapa fungsi pada 3 lembaga trias politika itu, Meskipun begitu RI menganut trias politika Montesquie dengan prinsip check and balance

      Hapus
    3. Zainul Hasan/Pendidikan Sejarah/A/2012
      dalam melihat sebuah teori kita memag perlu melihat awalnya Van, tetapi kita jug aperlu melihat perkembangan dari teori tersebut, khususnya disini ialah demokrasi, dalam perkembangannya demokrasi itu bukan hanya demokrasi gitu aja, tetapi ada demokrasi republikan, demokrasi deliberatif, demokrasi liberal, atau bahkan ada demokrasi yang lainnya.

      Hapus
  14. Pertemuan Ke 12 waktunya Pengumpulan tugas Individu SEJARAH IPTEKS, semangat yo :D

    BalasHapus
  15. Evi susanti/ 120732435988/ A
    Mengapa Indonesia menjadi negara demokrasi?
    Dab apakah Indonesia sudah benar-benar menerapkannya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sigit rahmanto/120731435994/offA/2012

      jika berkaca dengan diadakannya pemilu pertama 1955, demokrasi sudah diterapkan di indonesia

      Hapus
    2. lalu apa alasan Indonesia menjadi negara demokrasi?

      Hapus
    3. Dimas Indranata/120731435995/A/2012

      Kita mengatahui bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan, dimana negara kesatuan memiliki suku, ras, golongan, budaya dan agama yang sangat beraneka ragam. Dengan menjadi negara demokrasi maka diharapkan terjadinya persatuan di antara masyarakat Indonesia yang sangat beraneka ragam tersebut. Pada dasarnya di dalam demokrasi kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat. Sehingga dengan menjadi negara demokrasi rakyat yang sangat beraneka ragam tersebut bisa bersatu karena untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dibutuhkan rasa persatuan yang kuat.

      Hapus
  16. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  17. OK, diskusi ditutup. Terimakasih

    BalasHapus